asarpua.com

LSM GMBI Soroti Dugaan Kegiatan Reklamasi CV PBL

ASARPUA.com – Pantai Cermin –
Pasca laporan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sumatera Utara terkait dugaan kegiatan reklamasi yang dilakukan CV PBL di daerah pasang surut bibir pantai kawasan hutan mangrove Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan belum direspon pihak Polres Serdang Bedagai (Sergai)

LSM GMBI dalam siaran persnya  mendesak  Polres Segai menindaklanjuti laporan yang mereka buat.

“Laporan secara tertulis sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian. Nanti kami akan melakukan aksi damai ke Polres Sergai agar permasalahan ini segera ditindak lanjuti,” ujar Ketua LSM GMBI Sumut Saut Anton Sitanggang Kamis (17/10/2019).

Anton mengatakan, apa bila pihak CV PBL tidak mengakui jika aktivitas yang mereka lakukan adalah reklamasi. tentu itu sangat mustahil

“Sebab mereka lupa, apa yang mereka lakukan adalah penimbunan atau penambahan daratan yang awal bukan daratan jadi daratan, itulah reklamasi,” ujarnya.

Pihaknya sudah melakukan kajian terhadap persoalan tersebut. Aturan tentang reklamasi juga diatur di UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. “Di sana diatur mengenai reklamasi jika tidak memenuhi UU bisa dikenai sanski adminstrasi dan pidana,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkab Sergai ataupun Pemprovsu untuk tegas mengambil sikap terhadap perusahaan yang tidak taat aturan. “Jangan dibiarkan, harus berani tegakkan aturan sehingga menjadi contoh tegas bahwa setiap perusahaan haruslah tunduk pada undang undang,” jelasnya.

Anton juga mendesak dugaan reklamasi di Pantai Bali lestari haruslah dipulihkan sebab reklamasi dinilai hanya menghilangkan sumber kehidupan nelayan, merusak ekosistem dan lingkungan dan memperbesar potensi bencana” tandasnya

Pantauan awak media ini, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sergai Ipda TP Purba bersama Dinas Lingkungan Hidup Sergai turun dan meninjau lokasi sembari mengatakan ini masih dalam proses nanti kita kabari” katanya singkat

Sementara itu, terkait dengan laporan tertulis LSM GMBI ke Polres Sergai, pihak perusahaan CV PBL melalui kuasa hukumnya  enggan menjawab pertanyaan yang diajukan Wartawan .

“Nanti ya ini masih kita dalami menunggu koordinasi  dengan Pak Salim,” jelasnya singkat. (as–arifin)

Related News

Pemko Medan Beri 605 PNS Pembekalan Jelang Masa Pensiun, Rico Waas Ucapkan Terimakasih dan Berharap Karyanya Akan Tetap Terjaga

Redaksi

Fraksi Demokrat DPRD Medan Soroti Mahalnya Biaya Konsultan Dari Pada Retrbusi PBG

Redaksi

Dinas Kominfo Gelar Forum Perangkat Daerah, Sukseskan Program Strategis Provsu Berkah

Redaksi