ASARPUA.com – Nias Selatan – Untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus desease (Covid-19), Unit Pelaksana Teknis Lembaga Permasyarakatan (UPT Lapas) Kelas III, Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, mengeluarkan 13 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) melalui asimilasi rumah.
Hal ini diungkapkan Kepala UPT Lapas Kelas III, Teluk Dalam, Yamansudi Harefa, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, (03/04/2020) didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi, Jefri Erisman Harefa.
Ia menjelaskan, asimilasi rumah 13 warga binaan itu didasari dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 10 Tahun 2020 tentang asimilasi rumah.
“Dalam Permenkumham RI disebutkan asimilasi rumah berlaku bagi warga binaan yang sudah menjalani masa pidana setengah dari hukuman pidana dan Tanggal dua pertiga (2/3)-nya maksimal Tanggal 31 Desember 2020. Artinya, 13 orang warga binaan itu menjalani hukumannya di rumah dengan pengawasan dari pihak Balai Permasyarakatan Kelas II Sibolga dan pihak Kejari setempat,” tuturnya.
Ia menyebutkan, warga binaan itu dikeluarkan diwaktu berbeda yakni, 9 orang dikeluarkan pada Tanggal 1 April, 2020, 3 orang pada Tanggal 2 April 2020 dan 1 orang pada hari ini, Tanggal 3 April 2020.
“Mereka yang mendapatkan asimilasi rumah itu adalah 10 warga binaan yang kasusnya tindak pidana umum dan 3 warga terpidana narkoba. Tetapi, Warga binaan untuk pidana narkoba ini hukumannya dibawah 5 tahun dan tidak mempunyai denda. Sedangkan warga binaan yang terpidana korupsi masih menunggu keputusan dari pusat,” sebutnya.
Selain itu, masing-masing warga yang mendapat asimilasi rumah telah membuat surat pernyataan untuk tidak berpergian keluar rumah selama menjalani asimilasi rumah serta menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.
Ia menambahkan, nara pidana (Napi) yang masih menjalani hukuman yang telah inkracht saat ini di Lapas Teluk Dalam berjumlah 32 orang dan 20 tahanan titipan pihak Kejari dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Adapun 13 warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah tersebut yaitu, Anuari Gowasa, Arnis Duha, Eki Wardita, Fasawaa Giawa, Teorifi Laoli, Elisama Waoma, Jonifirius Laia, Abdinius Buulolo, Suara Hati Ndruru, Toni Agustinus Waruwu, Aminullah Siregar, Asrin Nasution dan Febri Hayanti Buaya Bin Waosokhi Buaya. (Asarpua)