ASARPUA.com – Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dan Bupati Asahan H Surya, sisa masa jabatan tahun 2016-2021, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro 30, Medan, Jumat (20/09/2019).
Kepada keduanya, Edy berpesan jangan mengingkari sumpah pelantikan yang telah diikrarkan.
Andi Suhaimi Dalimunthe menggantikan Bupati Labuhanbatu sebelumnya Pangonal Harahap, yang tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Surya menggantikan Bupati Asahan sebelumnya Taufan Gama Simatupang yang meninggal dunia.
“Hari ini anda telah bersumpah dengan kitab suci Al Quran di atas kepala anda. Amanah yang anda emban akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Miliki rasa takut kepada Allah, jangan ingkari sumpah itu dan berikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Gubsu.
Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu R Sabrina, Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis Edy Rahmayadi, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, unsur Forkopimda Sumut, Labuhanbatu dan Asahan, OPD Pemprovsu Labuhanbatu dan Asahan, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumut sekaligus Ketua TP PKK Sumut Nawal Edy Rahmayadi juga melantik Ketua Dekranasda dan Ketua TP PKK Labuhanbatu dan Asahan sisa masa jabatan 2016-2021. Ketua Dekranasda sekaligus Ketua TP PKK Sumut Labuhanbatu yang dilantik yakni Rosmanidar Andi Suhaimi menggantikan Siti Awal Pangonal Harahap. Sedangkan Ketua Dekranasda dan Ketua TP PKK Asahan yang dilantik yakni Titiek Sugiati Surya menggantikan Winda Fitrika Taufan Gama.
Saat ditemui usai pelantikan, Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe menyampaikan akan berusaha menjalankan amanah dengan baik sesuai dengan harapan dan arahan yang telah disampaikan oleh Gubernur. Begitupun dengan Bupati Asahan H Surya, dirinya meminta doa dan dukungan agar mampu melanjutkan amanah memimpin Asahan hingga sisa masa jabatan berakhir. (Asarpua)

