asarpua.com

Kuasa Hukum PD Pasar: Surat dari Pengadilan Sudah Disampaikan ke Sekda Medan

ASARPUA.com – Medan – Penasehat Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Refman Basri, SH didampingi Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menegaskan bahwa SK pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya telah ditunda oleh PTUN.

“SK pemberhentian Pak Dirut itu telah ditunda oleh PTUN, jadi ada penetapan dikeluarkan sebelum perkara jalan,” katanya, Senin (27/01/2020).

Refman Basri membacakan berkas keputusan PTUN yang berisi tentang pemberhentian Dirut PD Pasar .

“Dalam pertimbangan hukumnya PTUN dengan susunan majelis dalam pertimbangan hukum menyatakan, meskipun telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirut dan Direktur Operasional, berdasarkan Keputusan Plt Walikota Medan Nomor 8 ini, yang merupakan tindak lanjut ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena objek sengketa telah ditunda pelaksanaannya,” katanya.

Refman Basri mengatakan dalam perkembangan selanjutnya disebut, selama proses pemeriksaan persidangan dalam menguji keabsahan objek sengketa ditunda pelaksanaannya. Dikatakan ada sanksi pelanggaran atas penetapan tersebut akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya, baik secara yuridis maupun administarsi terhadap pihak yang melanggar.

“Ini putusan PTUN, jadi harus patuh. Siapa pun di republik ini harus patuh hukum, mau Presiden, Walikota apalagi harus patuh hukum. Kalau ada yang melanggar, ia akan bertanggung jawab secara hukum. Jadi pengadilan dalam dalam putusannya menyatakan.

“Satu, mengabulkan permohonan penundaan para penggugat. Dua, memerintahkan tergugat dalam hal ini adalah Plt walikota Medan untuk menunda pelaksanaan keputusan walikota (tentang pemecatan) sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain yang membatalkannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut sudah dilayangkan ke Pemko Medan.

“Dalam Putusannya PTUN telah memerintahkan panitera pengganti menyampaikan salinan ini, panitera pengganti telah menyampaikan ke kantor walikota Medan tanggal 23 ya, saya ada bukti. Jadi kalau tadi Pak Sekda menyatakan belum terima bukti, bisa saja belum terima, Tapi secara resmi sudah kepada beliau sampai,” katanya.

Refman Basri berharap dapat bertemu langsung dengan Plt Walikota Medan agar dapat menjelaskan hal tersebut sehingga perselisihan dapat diminimalisir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rusdi Sinuraya dicopot dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Medan bernomor 821.2/43.K/2020.

Rusdi Sinuraya digantikan Plt Dirut PD Pasar Nasib. (as-01)

Related News

Anggota DPRD Medan: Kota Medan Darurat Banjir

Redaksi

Indosat Ooredoo Raih 8 Persen Pertumbuhan  

Redaksi

Rapat Paripurna DPRD Medan Tentang Penyampaian Reses Ketiga

Redaksi