asarpua.com

KPUD Nisel Umumkan Penerimaan PPS Pada Pilkada 2020

ASARPUA.com – Nias Selatan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) mengumumkan penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dari data yang dikirim Ketua Ketua KPUD Nisel, Repa Duha kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa, (18/02/2020), penerimaan tersebut berdasarkan pengumuman KPUD Nisel Nomor : 100/PP.04.2- PU/1214/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.

Pendaftaran dimulai tanggal 18 hingga 24 Februari 2020. Sedangkan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB dan tempat pendaftaran di Kantor KPUD Nisel jalan Pelita Nomor 10 Pasir Putih, Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Sementara tempat pendaftaran khusus untuk 7 Kecamatan yang ada di Kepulauan yakni Kecamatan PP Batu, PP Batu Barat, PP Batu Timur, PP Batu Utara, Simuk, Hibala dan Kecamatan Tanah Masa dilakukan di Kantor Camat PP Batu.

Selain itu, bagi peserta yang sudah mendaftar tidak boleh menarik berkasnya kembali.

Untuk informasi pendaftaran lebih lanjut dapat menghubungi nama-nama berikut : Salatieli Bazikho Hp.081377065846, Eman Halawa Hp.081264960506 atau

dapat  mengakses akun Facebook @kpu kabupaten nias selatan dan website : www.kpuniasselatankab.go.id. (Asarpua)

Related News

Reskrim Polsek Batangkuis Ringkus Pengguna Sabu

Redaksi

Tinjau Persiapan Sail Nias 2019, Wagubsu: Event Ini Harus Sukses

Redaksi

Wakil Walikota Medan Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Redaksi