asarpua.com

KPUD Nisel Umumkan Penerimaan PPK Pada Pilkada 2020

ASARPUA.com – Nias Selatan- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan (Nisel) mengumumkan seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2020.

Dari data yang dikirim Ketua KPUD Nisel, Repa Duha kepada wartawan, lewat pesan WhatsApp, Rabu, (15/01/2020), dijelaskan bahwa pengumuman penerimaan PPK  itu berdasarkan surat pengumuman KPUD Nisel Nomor: 39/PP.04.2-Pu/1214/KPU-Kab/1/2020, tertanggal 15 Januari 2020, tentang, seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.

Pendaftaran dimulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2020 di Kantor KPUD Nisel Jalan Pelita-Pasir Putih, No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam.

Sedangkan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut serta untuk mendapatkan informasi tentang syarat-syarat yang lengkap dapat menghubungi  nama : Salatieli Bazikho, Hp.081377065846, Eman Halawa, Hp: 081264960506.

Selain itu, dapat juga mengunjungi akun Facebook @kpu kabupaten nias selatan serta website : www.kpuniasselatankab.go.id (as-hal)

Related News

Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Asahan 118 Orang

Redaksi

Pemprovsu Apresiasi Rencana LPSK Buka Perwakilan

Redaksi

Gubsu dan Wagubsu Jenguk Bayi Kembar Siam di RSUPH Adam Malik

Redaksi