ASARPUA.com – Nias Selatan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan menetapkan 10 persen jumlah dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan pada Pilkada Tahun 2020.
Hal ini diketahui dari Surat Keputusan KPUD Nisel yang dikirimkan Ketua KPUD Nisel, Repa Duha kepada wartawan, lewat WhatsApp, Sabtu, (26/10/2019) bernomor : 174/PL.02.2-KPT/1214/KPU-KAB/
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10 % dari jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dimana jumlah pemilih sebanyak 191.729.
Dari jumlah DPTHP-2 itu, pasangan Calon Perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 19.173.
Jumlah dukungan dimaksud tersebar di 50 lebih persen jumlah Kecamatan yakni 18 Kecamatan dari 35 jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Selatan.
Repa Duha juga menyebutkan, pengumuman resmi terkait jumlah dukungan bagi pasangan Calon Perseorang itu akan dilakukan pihaknya pada Tanggal 1 November 2019. (as-hal)

