asarpua.com

KPU Karo Sosialisasikan Pencalonan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mulai menyosialisasikan terkait pencalonan bupati dan wakil bupati kepada partai politik (Parpol) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Foto. Asarpua.com/kpu_karo)

ASARPUA.com – Karo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mulai menyosialisasikan terkait pencalonan bupati dan wakil bupati kepada partai politik (Parpol) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Memimpin kegiatan ini, Ketua KPU Karo Rendra Gaule Ginting dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pengurus partai politik yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

“Sebagai aturan main yang harus diketahui dan dipatuhi Parpol yang akan mengusung bakal calon KDH dalam Pilkada tahun 2024 ini,” jelas Rendra Ginting, Senin (05/08/2024).

Sementara itu, Komisioner KPU Karo Bidang Teknis Hendra Sinulingga juga menjelaskan, bahwa secara teknis tata cara pencalonan pada Pilkada Karo ini, yakni proses waktu pendaftaran yang sangat singkat selama tiga hari, yaitu 27-29 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang terpadu dengan item yang cukup panjang dan pelaksanaannya di rumah sakit di Kota Medan, lantaran tidak ada rumah sakit yang memenuhi syarat di daerah tersebut.

“Kami menghimbau kepada Parpol yang dapat mengajukan Balon (bakal calon) supaya mempercepat pendaftaran yang telah ditentukan pihak penyelenggara,” imbaunya.

Menurutnya, hal itu agar tidak menjadi kendala dalam pemeriksaan kesehatan para Balon, yang mana waktunya harus selesai pada 2 September 2024. Hendra juga mengatakan, Balon yang pertama mendaftar yang akan didahulukan untuk cek kesehatan dan pemeriksaan berkas.

“Kami sebagai pihak penyelenggara, kembali mengingatkan berhubungan waktu sudah semakin sempit, sesuai dengan waktu yang ditetapkan pihak KPU pusat melalui PKPU nya dalam menyusun jadwal yang ada, agar tidak terulang kasus gagalnya pencalonan KDH Karo jalur independen, Paslon Rudi S Meliala dengan Benyamin Pinem, yang tidak memenuhi syarat dikarenakan gagalnya meng-upload persyaratan KTP ke KPU pusat, sesuai dengan waktu yang ditentukan,” pesannya. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring

Related News

KPU Medan Tempel Pengumuman DPS Pilkada di Kelurahan

Redaksi

Komisi II DPR-RI Apresiasi Pemprovsu Pada Pilkada Serentak 2024

Redaksi

Pj Gubsu Beri Atensi Pelaksanaan PON dan Pilkada 2024