asarpua.com

KPK RI Diminta Usut Tuntas Dugaan KKN di Pemkab Karo

ASARPUA.com  – Tanah Karo – Kasus dugaan korupsi “berjamaah” di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karo senilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2019 mulai terendus. Bahkan tidak tertutup kemungkinan praktik “bagi -bagi” uang rakyat ini akan bergulir ke ranah hukum.

Memuluskan “permainan” menggrogoti kas keuangan daerah “dibuatlah sebuah aturan yang bernama Peraturan Bupati Karo (Perbup). Peraturan ABS ( agar booss senang)  berhasil mengucurkan dana  milyaran rupiah ke “pundi-pundi” para petinggi terutama yang menduduki singgasana ” Karo Satu dan “Karo Dua “.

Peraturan Bupati Karo, nomor 48 tahun 2018 tentang kriteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 telah ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2018 ditanda tangani Bupati Karo, Terkelin Brahmana. Juga telah diundangkan di Kabanjahe pada hari itu juga dan ditambahkan dalam Berita Daerah Kabupaten Karo Tahun 2018 dengan 48.

Dengan telah diundangkannya “Perbup abal-abal” tersebut maka Bupati Karo berhak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp40 juta setiap bulan. Demikian juga dengan Wakil Bupati Karo berhak mendapat tambahan sebesar Rp35 juta perbulan, beda tipis jumlah dengan penerimaan Bupati Karo.

Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan ketika dikonfirmasi ASARPUA.com diruang kerjanya Selasa (11/02/2020) pukul 09.58.WIB mengelak memberikan jumlah yang sudah dibayarkan.

“Kalau untuk lebih konkrit berapa yang sudah dibayarkan, lebih jelas rekan-rekan tanyakan saja ke Inspektorat.  Ini sudah masalah hitung-hitungan. Jadi pasti nanti hitungan orang itu yang benar, ” ujarnya berkelit sambil menanyakan kepada stafnya, tetapi semua staf di ruang bidang anggaran DPPKAD bungkam seribu bahasa.

Ditambahkan Andreasta lagi, pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus sudah tidak dibayarkan lagi tahun anggaran 2020.

“Sampai bulan Oktober 2019 saja yang dibayarkan, menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri kata BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,Perwakilan, Sumatera Utara, ” jelas Andreasta.

Kepala Inspektoran Kabupaten Karo, Philimon A. S. Berahmana, ketika hendak dikonfirmasi ASARPUA.com Selasa (11/02/2020) pada pukul 10.25 WIB  tidak berada di ruangannya.  Salah seorang staf yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan bahwa pimpinan sedang dinas luar. “Bapak pimpinan lagi dinas luar pak. Coba besok bapak datang lagi atau buat janji, ” singkatnya.

Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp Philimon Berahmana juga mengaku sedang dinas luar. “Saya lagi dinas luar, nanti kita atur waktu, “singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu sumber Asarpua.com saat ini sudah meniapkan berkas-berkas untuk dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut tuntas permainan yang ada di lingkungan Pemkab Karo yang membagi-bagikan uang rakyat untuk yang dinikmati oknum tertentu di Pemkab Karo. (as-joh)

Related News

Pemkab Sergai Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Redaksi

Gubsu Minta Benahi Organisasi Gerakan Pramuka

Redaksi

Kasus Corona di Nisel per 28 April: Positif Zero dan ODP 848 Orang

Redaksi