asarpua.com

KONI Sumut Siap Hadapi Gugatan Upas di PN Rantauprapat

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Utara, Jhon Ismadi Lubis, menyatakan siap menghadapi gugatan eks Ketua KONI Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Sofyan Ritonga yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) KONI Sumut nomor SKEP 27/KONI-SU/IV/2024 tentang kepengurusan KONI Labuhanbatu periode 2024-2028.

Gugatan Ahmad Sofyan atau yang dikenal dengan Ucok Pasada atau Upas, terdaftar dalam register perkara, nomor 61/Pdt.G/2024/PN Rap, tanggal 3 Juni 2024, dengan tergugat KONI Sumut Cq KONI Pusat dan turut tergugat Kepala Bank Sumut Cabang Labuhanbatu, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Kesiapan KONI Sumut menghadapi gugatan tersebut, dinyatakan John Ismadi Lubis menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, usai melantik pengurus KONI Labuhanbatu periode 2024-2028, Minggu (30/06/2024) sore, di Permata Land Hotel Rantauprapat.

John bahkan meminta pengurus KONI Labuhanbatu fokus dalam pembinaan prestasi olahraga.

“Jangan kalian pikirkan soal gugatan itu, karena yang digugat KONI Sumut. Saya akan hadapi,” tegasnya.

Dia juga menegaskan tidak ada dualisme dalam kepengurusan KONI di Labuhanbatu. KONI Labuhanbatu tetap satu, yang saat dini diketuai H Boster Sitio.

“Saya mengeluarkan SK baru dan mencabut SK yang lama. Ini bukan organisasi politik, ini organisasi pembinaan olahraga. Kita mengabdi di sini, dan dalam olahraga tidak boleh ada dualisme,” ungkapnya.

Katanya, dengan terbitnya surat keputusan (SK) KONI Sumatera Utara, nomor SKEP 27/KONI-SU/IV/2024, tentang Susunan Personalia Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2024-2028, yang ditetapkan di Medan tanggal 30 April 2024, serta merta menyatakan SK KONI Sumut nomor SKEP 58/KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023, tentang kepengurusan KONI Labuhanbatu periode 2021-2025 yang diketuai Ahmad Sofyan Ritonga, tidak berlaku lagi.

Ia juga menilai gugatan Upas salah kamar. Sebab sengketa administrasi olahraga diselesaikan di Badan Arbitrasi Olahraga Indonesia (Baori).

“Sebenarnya sengketa administrasi olahraga, diselesaikan di Badan Arbitrasi Olahraga Indonesia,” jelas John Lubis.

Terkait adanya surat Plt Bupati Labuhanbatu yang meminta KONI Sumut menunda pelantikan dan meminta mengangkat Plt Ketua dengan alasan untuk menjaga situasi menjelang Pilkada dan menunggu putusan inkrah gugatan di PN Rantauprapat, John menyampaikan pihaknya telah menjawab surat yang ditandatangani Hj Ellya Rosa Siregar itu.

Dia juga sempat menyampaikan keheranannya, dalam sehari surat itu sudah beredar di masyarakat. Bahkan ada beberapa media yang menayangkan petikan surat tersebut.

“Padahal KONI membantu pemerintah dalam membina dan membangun masyarakat olahraga dan prestasi olahraga,” ujarnya. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Atlet Sumut Harus Mampu Tembus 5 Besar PON Papua

Redaksi

Gubsu Lepas 73 Atlet Sumut Bertanding di Pomnas XVI

Redaksi

Pj Gubsu Optimis Atlet Sumut Raih Prestasi di PON 2024