ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kurir narkoba, Ali Guntur alias Ali (31), warga Dusun Pertemuan, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing SH juga menuntut agar terdakwa dihukum mati.
Ketua majelis hakim, Rahmadsyah SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan primer.
“Memutuskan, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana mati,” sebut ketua majelis hakim, Rahmadsyah didampingi hakim anggota, Hendrik Tarigan SH dan Vini Dian Aprilia SH, saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, Rabu (07/08/2024) sore.
Hakim juga menyatakan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti 15 (lima belas) bungkus/kotak bertuliskan Number One berisi narkotika jenis sabu seberat 14.983,3 (netto), tas karung besar warna biru, karung besar warna biru, 2 unit handphone merk Nokia, HP merk Mito warna hitam, tas ransel warna coklat bertuliskan Polo Rezano, dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan sepeda motor Honda Verza CB150 warna hitam les merah dengan nomor polisi BK 2644 JAM yang digunakan membawa sabu tersebut, dirampas untuk negara, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Terhadap putusan vonis mati tersebut, terdakwa Ali yang ditahan sejak 15 Maret 2024 dan terus terang mengakui perbuatannya, melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu.
Persidangan berlangsung lancar, tertib dan aman. Setelah sidang, terdakwa dibawa kembali ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat oleh petugas kejaksaan.
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, tindak pidana narkotika itu terjadi pada Kamis 22 Februari 2024. Awalnya, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Ali Guntur bersama orangtuanya sedang menjenguk adiknya yang sedang sakit di Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Tanjungleidong, Labura, ditelepon temannya bernama Padlan Manurung, sekira pukul 11.30 WIB.
“Mau kau can,“ tanya Padlan (belum tertangkap) kepada terdakwa. “Can apa,“ tanya terdakwa. “Adalah can. Kukasih kau duit 15 juta,“ kata Padlan. “Kerjaan apa itu sampai gaji 15 juta? Aahh, kerjaan bawa sabunya itu,“ kata terdakwa. “Kalau kau mau datanglah kemari! Kalo kau mau, datangi aku ke Jatuhan Golok tepi sungai. Kalo kau datang kemari, pinjam sampan,“ ujar Padlan. “Jadi. Jadi aku datang,“ jawab terdakwa.
Terdakwa kemudian meminjam sampan adiknya, lalu naik sampan itu menemui Padlan dan tiba sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, Padlan bersama adik kandungnya bernama Udin dan seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa. Padlan kemudian menyerahkan tas karung besar warna biru (berisi 15 kotak bertuliskan Number One berisi narkotika jenis sabu) kepada terdakwa. “Nanti lepas adzan magrib antar saja ke Pasar Satu. Nanti ada yang nelpon,“ kata Padlan. “Ya,“ jawab terdakwa.
Kemudian terdakwa pergi melakukan perintah Padlan, menggunakan sampan membawa tas karung besar warna biru berisikan 15 kotak sabu. Tiba di tepi sungai kecil Dusun Jatuhan Golok Desa Simandulang, terdakwa membawa sabu tersebut ke darat. Terdakwa memasukkan tas karung berisi sabu itu ke karung biru yang ditemukannya dan menyimpan di bawah pokok sawit, lalu kembali ke rumah adiknya mengembalikan sampan.
Sekira pukul 16.30 WIB, Padlan menelepon terdakwa dan berkata “Nanti ada yang nelepon kau“. “Oh, ya,“ sahut terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.10 WIB, ada nomor baru menelepon terdakwa.
“Aku tunggu kau di Pasar Satu, di ujung aspal. Yang menunggu mobil putih. Setengah jam harus sampai sini,“ kata orang bersuara laki-laki yang tidak dikenal terdakwa. “Ya,“ jawab terdakwa.
Terdakwa kemudian mengambil sepeda motornya, Honda Verza CB150 hitam les merah nomor polisi BK 2644 JAM, dan mengikat karung berisi sabu itu di tempat duduk belakang. Terdakwa, sekira pukul 18.45 WIB, berangkat menuju Pasar Satu, Desa Sungai Loba, Kecamatan Seikepayang, Kabupaten Asahan. Namun di tengah jalan terdakwa berpapasan dengan mobil avanza hitam dan mobil tersebut langsung balik arah dan menyenggol knalpot sepeda motor terdakwa. Avanza mengejar dan terdakwa berpikir orang di mobil avanza itu polisi, sehingga terdakwa mempercepat laju sepeda motornya sehingga terjadi kejar-kejaran.
Ketika di tikungan Dusun V, Desa Bangun Baru, Kecamatan Seikepayang, avanza kembali menyenggol sepeda motor terdakwa hingga terjatuh di pinggir jalan. Terdakwa melihat beberapa orang keluar dari mobil, sehingga terdakwa meninggalkan sepeda motornya bermuatan karung berisi sabu, dan terdakwa melarikan diri, melompat paret ke perkebunan sawit sampai ke hutan dan bersembunyi.
Kemudian Jumat 23 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa kembali ke kampungnya, Dusun Pertemuan, Desa Kelapa Sebatang. Terdakwa masuk ke rumah orangtuanya, berjarak 100 meter dari rumahnya, namun rumah itu masih kosong karena orangtuanya belum pulang menjenguk adiknya di Desa Teluk Pulai Luar. Terdakwa bersembunyi di rumah tersebut, namun malamnya pergi tidur ke pondok yang tidak berpenghuni di tengah kebun kelapa.
Kemudian pada Sabtu 24 Februari 2024 subuh, terdakwa kembali ke rumah orangtuanya mengganti baju, lalu pergi ke rumah uwaknya, berjarak 150 meter dari rumah orangtuanya.
“Wak, antarkan aku besok ke Kanopan,” kata terdakwa kepada uwaknya. “Ngapai kau ke Kanopan,“ tanya uwak terdakwa. “Aku mau berangkat ke tempat ayahku (adik ayah kandung),“ kata terdakwa. “Ngapai kau ke sana,” tanya uwak terdakwa lagi. “Mencari kerjaan,“ kata terdakwa.
“Di sinilah kau dulu, besok subuh baru kita berangkat,“ jawab uwaknya.
Kemudian terdakwa meminta uwaknya menjemput istrinya ke rumah.
“Kenapa abang?“ tanya istri terdakwa. “Aku dikejar-kejar polisi,“ jawab terdakwa. “Apa masalah abang,” tanya istri terdakwa lagi. “Disuruh si Padlan aku mengantar sabu, di tengah jalan aku dikejar-kejar polisi. Jadi aku larilah kemari. Jadi abang mau pergilah ini. Abang mau pergi jauhlah ini,“ jelas terdakwa. “Cemana abang mau pergi, duit kita pun nggak ada. Aku pun nggak bisa menolong abang. Hanya doalah yang bisa kutolong abang,“ sebut istri terdakwa. Kemudian terdakwa menangis memeluk anaknya yang masih kecil. Terdakwa kemudian meminta istrinya mengambil tas dan pakaiannya. Istrinya sambil menangis menyerahkan tas berisi pakaian terdakwa.
Kemudian Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Aekkanopan, kemudian naik bus tujuan Pekanbaru. Pada Senin 26 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa tiba di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, lalu menelepon adik ayahnya meminta dijemput. Terdakwa bercerita bahwa ia sedang ada masalah.
“Yah, aku ada masalah,“ kata terdakwa. “Apa masalah kau? Masalah apapun bisanya diselesaikan, tapi kalau Narkoba nggak bisa ayah selesaikan. Kalau mencuri atau berantam masih bisa diusahakan berdamai, tapi kalau sudah Narkoba ayahpun tak sanggup,“ sebut adik ayah terdakwa. “Yang ayah takutkanlah masalahku ini. Masalah Narkoba,“ sebut terdakwa. “Cemana rupanya cerita masalah Narkoba mu itu?“ tanya adik ayah terdakwa. Terdakwa menceritakan masalahnya dikejar-kejar polisi setelah setelah disuruh Padlan mengantar sabu.
“Sabar ya, Nak,” sebut adik ayah terdakwa menangis memeluk terdakwa sambil menasehati terdakwa agar tidak mau terlibat Narkoba.
Kemudian pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB, ketika terdakwa sedang tidur, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu. Terdakwa langsung terbangun dan bersembunyi ke kamar dengan menutupi badannya pakai selimut.
Seperti ditakutkan terdakwa sebelumnya, yang datang tersebut adalah polisi. Tim polisi dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan terdakwa dan 3 unit HP terdakwa, merk Nokia warna biru, merk Nokia warna hitam dan merk Mito. Kemudian tas ransel warna coklat bertuliskan Polo Rezano.
Terdakwa di Polres Labuhanbatu mengakui perbuatannya, hingga melarikan diri. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan