ASARPUA.com – Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (23/07/2019) meninjau sebuah rumah di komplek perumahan Timur Raya Jalan Timor, Medan yang diduga berdiri di atas rencana jalan dan fasilitas umum (fasum). Kunjungan itu menyahuti pengaduan salah satu warga terkait adanya penyalagunaan fasum.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Abdul Rani SH didampingi Sekretaris Komisi Ilhamsyah dan Anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, Parlaungan Simangunsong. Hadir juga perwakilan Satpol PP Kota Medan, Kepling dan Dinas terkait.
Saat peninjauan dilapangan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku terkejut melihat rumah berdiri diatas fasum dan jalan. Bahkan, pemilik rumah yang diketahui bernama Tirta menguasai fasum bahkan menutup badan jalan.
Parahnya, pemilik rumah dituding mendirikan rumah diatas roilen sekitar 2 meter. Begitu juga lahan yang seyogianya peruntukan jalan seluas 6 x 20 meter dikuasai Tirta.
Menyikapi hal itu, Paul Simanjuntak minta Satpol PP Kota Medan supaya membongkar bangunan yang terbukti berdiri diatas fasum. “Tindakan pemilik rumah jelas sudah melanggar aturan bahkan menguasai fasum semena mena. Kita minta bangunan dibongkar dan badan jalan difungsikan kembali,” ujar Paul.
Begitu juga dengan warga pelapor meminta Pemko Medan supaya bangunan ditertibkan dan rencana jalan difungsikan kembali. Setelah mendapat keterangan dari warga pelapor dan pemilik rumah, Sekretaris Komisi IV DPRD Medan memutuskan supaya dilakukan pertemuan resmi di DPRD Medan.
“Untuk persoalan ini akan kita jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya. Kami akan mengundang pertemuan berikutnya di gedung dewan,” terang Ilhamsyah. (as-01)