ASARPUA.com – Medan – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi III DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa perusahaan, di wilayah Kota Medan, Senin (01/12/2025).
Kunjungan ini terkait lapangan perizinan dan pajak di Center Point Mall Medan, Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur dan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip, Medan Petisah.
Kunjungan lapangan ini bertujuan peninjauan langsung terkait izin reklame, izin usaha dan izin operasional, termasuk pengawasan terhadap ketaatan dalam pembayaran pajak, baik pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir dan pajak lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Medan dari berbagai sektor. Dari hasil kunjungan lapangan ini, Komisi III DPRD Kota Medan sepakat untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali bersama pimpinan/pemilik usaha dan OPD terkait guna pembahasan lebih lanjut.
Sebagai wakil rakyat, Komisi III DPRD Kota Medan yang membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah mengimbau para pelaku usaha untuk taat dan rutin dalam membayar pajak. Selain untuk menghindari dan penghentian izin operasional, hal ini juga dapat menambah PAD Kota Medan.
Kunjungan ini dipimpin oleh David Roni Ganda Sinaga, SE, selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, bersama Anggota Komisi III, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, serta OPD terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. (Asarpua)

