asarpua.com

Komisi D DPRD Medan akan Gelar RDP Terkait Runtuhnya Cafe di Ringroad

ASARPUA.com – Medan – Komisi D DPRD Kota Medan bereaksi terkait runtuhnya bangunan cafe di Jalan Ringroad Medan, Senin (08/04/2019) sore yang menghebohkan warga mengingat lokasinya merupakan kawasan ramai pengunjung.
Pasca kejadian Komisi D DPRD Medan, Selasa (09/04/2019) pagi mengunjungi bangunan Rumah Toko (Ruko) yang runtuh selama ini menjadi cafe di Jalan Ringroad, Medan Sunggal. Kunjungan ke lapangan tersebut dipimpin Ketua Komisi D Abdul Rani bersama dua anggota Komisi D lainnya yaitu Parlaungan Simangunsong dan Ahmad Arif.
Abdul Rani dan Parlaungan yang hadir duluan ke lokasi, turut memantau kondisi sebuah rumah warga yang turut tertimpa material bangunan ruko tujuh pintu tersebut. Keduanya pun heran mengetahui antara bangunan ruko dengan rumah milik T Manurung tidak ada jarak.
“Padahal sudah kita atur Perda, agar setiap bangunan itu punya jarak atau spasi 1,5 meter, tapi pas dilihat di sini tampaknya gak ada jaraknya lagi,” ujar Parlaungan sembari melihat dua kamar dan dapur yang ikut roboh.
Pengamatan di lokasi, rumah milik T Manurung dimasuki abu tebal dari reruntuhan bangunan. Keluarga T Manurung pun mengaku belum akan membersihkannya sebelum tim dari pihak berwajib dan Pemko Medan menganalisis bangunan.
Melihat kondisi ini, Parlaungan pun menyampaikan kasus nahas seperti ini jangan sampai terulang kembali. Untuk itu Komisi D DPRD berencana memanggil dinas terkait yang layak bertanggung atas peristiwa tersebut.
Keterangan Parlaungan ditimpali Abdul Rani. “Komisi D DPRD Kota Medan akan memanggil Kadis Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kadis PKP2R, Camat Medan Sunggal dan Lurah,” tandasnya.
“Kita buat Rapat Dengar Pendapat (RDP) saja dengan para pihak, termasuk meminta keluarga Pak Manurung hadir agar dibahas di sana. Kita jadwalkan Selasa 16 April 2019 mendatang,” kata Abdul Rani seraya menambahkan kalau kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi, kita akan minta setiap proses konstruksi bangunan bertingkat di Medan diawasi, dinas terkait.
Menurut Rani setiap adanya konstruksi bangunan, dinas terkait harus ikut mengawasi. Termasuk merobohkan sendiri dengan sengaja. “Semua ada aturannya,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik rumah T Manurung berharap adanya kepedulian Pemerintah Kota (Pemko) Medan lantaran beberapa bagian rumahnya ikut roboh. Apalagi keluhnya, sampai saat ini belum ada pihak pemilik ruko dan Pemko  Medan yang membantu perawatan anaknya yang menjadi korban runtuhnya bangunan tersebut.
“Anak saya sudah pulang tadi ini. Ada luka di kepala dan punggungnya. Saya minta pemerintah peduli lah dengan apa yang kami alami ini,” ujarnya dengan nada bergetar, menceritakan kondisi anaknya Febri Manurung (16) yang menjadi korban
Ia juga menjelaskan bahwa dalam masa konstruksi, pihak pengawas ataupun pemilik ruko belum meminta izin kepada dirinya sebagai tetangga. Kesannya, pemilik ruko tidak perduli dengan kebisingan yang dialaminya selama ini. Siang dan malam. (as-01)

Related News

SMSI Sumut Apresiasi Gubsu Tambah Anggaran Diseminasi Informasi Covid-19

Redaksi

Budi Sulistiyo Resmikan Gedung Yayasan Bina Kebajikan Lubuk Pakam

Redaksi

Tim Raider Motorcross Meriahkan Go Green Kodim 0205/TK

Redaksi