asarpua.com

Komisi C DPRD Kota Medan Tinjau Pasar Kampung Lalang

ASARPUA.com – Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diharapkan meninjau ulang penjatuhan denda kepada kontraktor Pasar Kampung Lalang, sebesar Rp3,1 miliar. BPK RI berpendapat, penerapan denda karena keterlambatan penyelesaian pembangunan pasar tersebut.

“Kita berharap, BPK RI dapat mengeluarkan kebijakan untuk pengurangan denda. Hal ini melihat kondisi pasar yang cukup baik, dan uang yang diambil kontraktor dari negara baru 20 persen dari nilai proyek,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, didampingi Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar, dan Modesta Marpaung, saat melakukan kunjungan ke Pasar Kampung Lalang, Senin (28/01/2019).

Menurut Boydo, terbengkalainya penggunaan Pasar Kampung Lalang oleh para pedagang untuk berjualan karena pasar tersebut belum diserahterimakan dari kontraktor kepada Dinas Perkim Kota Medan. Sehingga, pasar yang telah selesai sejak Oktober 2018 lalu, belum dapat dioperasionalkan.

“Dengan adanya pengurangan denda tersebut, pihak kontraktor dapat mengajukan tagihan kepada Pemko Medan untuk selanjutnya dapat diserahterimakan. Kalau belum masuk tagihan, bagaimana pasar ini bisa dioperasionalkan. Tentu juga akan menimbulkan kerugian bagi PAD Kota Medan,” tukasnya.

Boydo berjanji, Komisi C DPRD Medan akan mengundang pihak Dinas Perkim Kota Medan, Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Medan, PD Pasar, BPK RI, kontraktor dan pedagang untuk mengikuti RDP di DPRD Medan guna membahas perkembangan Pasar Kampung Lalang.

“Minggu depan kita panggil pihak-pihak terkait. Sebab, tertundanya peralihan pasar ini akan berdampak kepada PAD Kota Medan, dan fisik bangunan karena tidak dipergunakan,” ucapnya kepada andalas.

Dia juga meminta pedagang Pasar Kampung Lalang agar bersabar menunggu proses peralihan Pasar Kampung Lalang tersebut kepada Pemko Medan. Dia mengingatkan, pedagang agar tetap solid dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pedagang sendiri.

“Para pedagang harus bersabar untuk masuk ke pasar ini. Kita juga ingin semuanya, cepat tuntas,” tambah Boydo.

Dalam kunjungan tersebut, PPTK Pasar Kampung Lalang, Dedy Hutabarat, menjelaskan, tertundanya operasional Pasar Kampung Lalang dikarenakan pihak kontraktor tengah mengajukan sanggahan atas denda yang menjadi temuan BPK RI. Sehingga, pelunasan proyek tersebut belum dilakukan Pemko Medan dan bangunan tersebut juga belum diserahkan ke Pemko Medan.

“Kontraktornya sedang mengajukan sanggahan ke BPK RI. Pengajuan pelunasan belum mereka (kontraktor) serahkan ke kita. Sehingga, kita belum bisa menyerahkan ke Bagian Aset Kota Medan,” beber Dedy.

Diakui Dedy, Pasar Kampung Lalang telah tuntas dikerjakan sejak Oktober 2018 lalu. Hanya saja, karena penagihan belum diajukan, pihaknya tidak bisa menyerahkan ke Bagian Aset Kota Medan, dan selanjutnya diserahkan ke PD Pasar. (as-01)

Related News

DPRD Medan Apresiasi Pengundian Kios Pasar Kampung Lalang

Redaksi

Komisi C DPRD Kota Medan Batalkan Pemindahan Pedagang Pusat Pasar

Redaksi

Serah Terima Pasar Kampung Lalang Ditunda, Komisi C Beri Waktu 3 Hari

Redaksi