asarpua.com

Kisruh Pemilihan Kepling, DPRD Medan Ingatkan Lurah Patuhi Perwal No 21 Tahun 2021

RDP Komisi I, Senin (03/02/2025) di Ruang Komisi I DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan. (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis minta seluruh Lurah dan Camat agar tetap mempedomani Perda dan Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Sehingga, tidak ada lagi riak riak yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan ditengah masyarakat.

“Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan ditengah masyarakat maka Lurah harus bertanggungjawab. Untuk itu Perda dan Perwal harus dipatuhi,” ujar Reza Pahlevi.

Pernyataan itu ditekankan Reza saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, Senin (03/02/2025) di Ruang Komisi I DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan dengan Lurah dan warga terkait adanya protes dari warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Warga menuding jumlah dukungan warga sebagaimana ketentuan minimal 30 % dukungan dari jumlah KK di lingkungan dimaksut banyak dimanipulasi atau dukungan ganda. Bahkan, oknum Kepling yang telah ditetapkan dituding tidak berdomisili di daerah setempat.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan anggota Komisi I Robi Barus SH menyebut penetapan dan pengangkatan Kepling jangan sampai cacat hukum. Untuk itu, mulai perekrutan hingga penetapan harus sesuai Perda dan Perwal.

“Kembali lah ke jalan yang benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, ujar Robi.

Diakhir RDP Komisi I DPRD Medan menyepakati agar dilakukan validasi data syarat dukungan dari masyarakat. (Asarpua)

Related News

Bobby Nasution akan Gelontorkan 15.700 Ton Beras Lewat Operasi Pasar

Redaksi

Terima Kunker Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Gubsu Bobby Nasution Sebut Sedang Perjuangkan Danau Toba Jadi KEK

Redaksi

Tinjau Venue PON 2024, Pj Gubsu Pastikan Selesai Tepat Waktu

Redaksi