ASARPUA.com – Medan – Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merontokan semua sendi-sendi kehidupan disegala lini, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Anggaran Rp100 miliar yang dikucurkan untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan nyatanya disedot dari anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) katanya membuat kas Pemko Medan “kempes”, kondisi keuangan megap-megap, sehingga wajar saja beberapa hari lalu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa dua pejabat Pemko Medan terkait penggunaan anggaran Covid-19 Kota Medan.
Barangkali sehubungan dengan itu Sekretaris Daerah Kota Medan (Sekda) Kota Medan meminta seluruh OPD di Pemko Medan agar dapat memaklumi kondisi keuangan Pemko Medan saat ini dan tidak memaksakan melaksanakan kegiatan mengingat fokus Pemko Medan sekarang untuk melakukan penanganan wabah Covid-19 di Kota Medan sehingga semua upaya dan anggaran telah dialokasikan untuk penanganan tersebut.
Hal ini diungkapkan Sekda saat memimpin Rapat Pengarahan Atas Pelayanan Masyarakat dan Laporan Kondisi Keuangan Pemko Medan di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (18/06/2020). Rapat yang diikuti pimpinan OPD dan Camat Se Kota Medan ini membahas strategi dan langkah Pemko Medan dalam menghadapi situasi yang berat di tengah pandemi ini.
“Pimpinan OPD harus jeli dan paham mana yang prioritas, mana yang harus betul-betul dilaksanakan mengingat ketersediaan kas tidak banyak dan harus betul-betul dihemat agar Pemko Medan dapat tetap bertahan ditengah pandemi ini. Kebutuhan kita sekarang difokuskan menangani Covid-19 agar segera selesai dan tidak mewabah lagi,” ungkap Sekda.
Pengeluaran terbesar saat ini adalah belanja rutin dan belanja wajib seperti biaya listrik, air, termasuk penanganan Covid-19 serta dana untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Medan pada bulan Desember mendatang.
“Pengeluaran yang harus dan wajib kita keluarkan harus tetap dikeluarkan meliputi belanja rutin pegawai, biaya wajib seperti listrik dan air, penanganan Covid dan Pilkada yang akan datang. Sebesar 35% sudah kita realisasikan. Kita masih berharap dari dana silpa tahun lalu jika dana tersebut tidak ada mungkin saat ini Pemko Medan sudah kolabs,” ungkap Sekda.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan, memaparkan kondisi pendapatan Pemko Medan saat ini mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Selama ini PBB dan Pajak Restoran merupakan primadona pendapatan Kota Medan sekarang mengalami penurunan akibat yang ditimbulkan dari merebaknya Virus Corona sehingga pendapatan Pemko Medan perbulan kurang dari 10% dari biasanya. Hal ini mengakibatkan terjadi defisit sebesar Rp24 miliar/bulan,” kata dia. (asarpua)