asarpua.com

Ketua Pansus Perda KTR Lily Buka Peluang Hapus Pasal Zona Larangan Jualan Rokok

Dr. Dra. Lily dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (07/07/2025). (Foto. Asarpua.com/handover)

ASARPUA.com – Medan – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tinggal menunggu pengesahan dari DPRD Medan mendapat penolakan dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan menilai Ranperda yang tengah difinalisasi tidak terlalu mendesak bahkan terkesan berpotensi menindas pedagang.

APPSI menyebut bahwa pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, hingga perluasan KTR ke area pasar, sangat memberatkan. “Regulasi ini tidak realistis dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan di lapangan,” kata Ketua Umum APPSI Kota Medan Muhammad Siddiq.

Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Lily pun langsung merespon keluhan APPSI Medan. Lily menyebut bahwa keluhan yang disampaikan oleh APPSI Medan akan menjadi  masukan kepada pihaknya sebelum mengesahkannya menjadi produk hukum bernama Peraturan Daerah (Perda) KTR.

“Ranperda KTR ini kan masih tahap evaluasi di bagian hukum. Saya selaku Ketua Pansus sangat mengapresiasi dan akan menghimpun seluruh masukan dari masyarakat untuk bahan pertimbangan bagi kami (Pansus Ranperda KTR) untuk melakukan beberapa koreksi. Dan, ini akan segera saya ajak teman-teman (Anggota Pansus) untuk kembali membahasnya sebelum nantinya disahkan jadi Perda,” katanya, Rabu (10/12/2025).

Namun, urainya soal pasal larangan penjualan rokok itu sendiri, dasarnya adalah PP No. 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi kami (Pansus Ranperda KTR) memasukkan pasal larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak dasarnya adalah PP No. 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Politisi perempuan PDIP ini menegaskan bahwa Pansus Ranperda KTR tidak pernah membahas perluasan KTR hingga ke area pasar tradisional yang ada di Medan.

“Ini harus saya luruskan agar pedagang rokok yang ada di pasar tradisional tidak salah memahami. Kita tidak pernah ada pembahasan perluasan KTR hingga ke area pasar tradisional yang ada di Medan,” urainya.

Siap Akomodir

Lily juga mengaku siap mengakomodir aspirasi “wong cilik” agar mereka tetap bisa berjualan, namun DPRD menegaskan fokusnya adalah membatasi orang merokok, bukan penjualannya, dan aturan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal).

Dikatakan, Perda KTR ini nantinya adalah regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok di satuan pendidikan, tempat anak bermain, pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit, angkutan umum dan rumah ibadah.

*Dan penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat bekerja,” katanya.

Dengan adanya Perda KTR nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di kawasan yang bebas asap rokok.

Selain itu penerapan Perda KTR bertujuan menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. (Asarpua)

Related News

Fraksi PDIP DPRD Medan Pertanyakan Penurunan RAPBD

Redaksi

Pemko dan DPRD Sepakati 20 Propemperda Kota Medan

Redaksi

Munas II Aptesindo di Medan Sukses

Redaksi