asarpua.com

DPRD Nisel Minta Kejari Ungkap Aktor Kasus USBM

ASARPUA.com – Nias Selatan – Ketua Komisi I DPRD Nias Selatan, Memoris Fau, SH minta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan segera mengungkap aktor intelektual terkait lanjutan pengungkapan kasus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ) USBM Medan di Telukdalam Kabupaten Nisel Tahun 2012-2013 yang merugikan negara sebesar Rp5,8 miliar lebih.

Hal ini ia sampaikan kepada wartawan, Sabtu, (07/12/2019) lewat pesan WhatsApp, saat diminta tanggapannya terkait lanjutan pengungkapan kasus tersebut oleh tim penyidik Pidsus Kejari Nisel yang kembali menetapkan tersangka baru berinisial PZ sekaligus menahan tersangka pada, Rabu, (04/12/2019).

Politisi dari Partai Perindo itu juga mengapresiasi pihak Kejari Nisel atas lanjutan pengungkapan kasus tersebut.

“Tentang lanjutan pengungkapan kasus PJJ USBM Medan di Nias Selatan oleh Kejari Nisel, kita sangat apresiasi dan harapan kita supaya sesegera mungkin mengungkap aktor intelektual. Artinya,  jangan staf yang jadi korban terkait kasus itu,” tandasnya seraya berharap agar kasus itu juga dituntaskan secepatnya seraya DPRD Nisel minta aktor intelektual kasu ini dungkap.

Seperti diberitakan, dalam lanjutan penanganan kasus itu,  Tim penyidik Pidsus Kejari Nisel telah menetapkan sekaligus menahan tersangka baru berinisial PZ (mantan bendahara Dinas Pendidikan Tahun 2012) pada Rabu, (04/12/2019).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subs.Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juntho Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

Diketahui, dalam kasus ini juga sejumlah orang telah terjerat hukum  diantaranya, mantan Koordinator pengelola PJJ USBM Medan di Telukdalam Nisel berinisial SS dimana telah selesai menjalani hukuman penjara. Lalu, YB saat ini sedang menjalani hukuman penjara dan satu lagi yakni mantan bendahara PJJ USBM Medan di Telukdalam Nisel berinisial NB hingga kini masuk dalam DPO pihak Kejaksaan Negeri Nisel.

Selain itu, penyelenggaraan PJJ USBM Medan di Telukdalam Nisel tidak memiliki izin operasional kegiatan namun hanya bermodalkan MoU antara pihak pemerintah  daerah Nisel yang ditandatangani oleh mantan Bupati Nisel, ID dengan pihak USBM Medan. (as-hal)

Related News

Wagubsu di Nias: Kita Bersyukur Dianugerahi Alam yang Indah

Redaksi

Kahiyang Ayu Lantik Lima Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kecamatan

Redaksi

Pemko Lantik 147 Satlinmas Kota Medan

Redaksi