asarpua.com

Kemenhub RI Dukung Lanjutan Pembangunan Bandara Silambo Nisel

ASARPUA.com – Nias Selatan – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Ditjen Perhubungan Udara, mendukung lanjutan pembangunan bandara Silambo yang terletak antara Desa Botohili Silambo dan Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan.

Hal ini diungkapkan, Kadis Perhubungan Nisel, Faatulo Gulo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis, (28/11/2019).

Faatulo menyebutkan, dukungan lanjutan pembangunan bandara Silambo itu disampaikan Kasi Tatanan bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Febi Oki Wahyudi saat ditemui oleh Bupati Nisel Hilarius Duha di Kantor Kemenhub RI pada Kamis, (28/11/2019).

“Pagi ini, Kamis, (28/11/2019), Pak Bupati Nisel bersama saya sebagai Kadis Perhubungan datang ke Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI di Jakarta untuk membicarakan kelanjutan pembangunan Bandar Udara Silambo dan permohonan pesawat perintis agar beroperasi di bandara Silambo pada Tahun 2020. Pada pertemuan itu, Kasi Tatanan Bandar Udara pak Febi Oki Wahyudi mendukung kelanjutan pembangunan bandara Silambo, ” ujarnya.

Sedangkan, untuk permohonan pesawat perintis, lanjut dia, masih tahap komunikasi.

Diketahui, lanjutan pembangunan bandara Silambo itu sudah ditampung pada APBD Nisel Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp21 miliar.

Bahkan anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sekitar bandara Silambo itu telah dianggarkan pada APBD Nisel TA.2019  melalui Sekretariat daerah sebesar Rp3,5 miliar.

Sementara, Sekda Nisel, Ikhtiar Duha, kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Kamis, (28/11/2019) mengatakan, anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembebasan lahan bandara Silambo tetap tersedia pada APBD Nisel Tahun Anggaran 2020  sekitar Rp3,8 miliar termasuk anggaran untuk Appraisal (tim independen) meski sebelumnya sudah dianggarkan pada Tahun 2019.

“Penyebab Anggaran tersebut tidak dapat dilaksanakan pada Tahun 2019 lantaran harus dilakukan sesuai tahapan-tahapan. Artinya, hingga 31 Desember 2019, anggarannya masih melekat pada Sekretariat daerah Nisel. Lalu, pada Tahun 2020, anggaran tersebut akan melekat pada Dinas teknis yakni Dinas Perhubungan. intinya, pengadaan tanah tersebut harus sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012,” tandasnya. (as-hal)

Related News

Keuangan Pemko Medan “Kempes” Dihantam Covid-19

Redaksi

Pengepakan Bansos Pemprovsu, Didampingi Babinsa Ramil Telukdalam

Redaksi

Sumut Peduli Wamena, Bawa 14 Warga ke Kota Medan

Redaksi