asarpua.com

Kejari Nisel Musnahkan Sejumlah BB Pidum

ASARPUA.com – Nias Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum  (Pidum) yang telah siap ditangani selama pertengahan tahun 2018 dan 2019 berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Jalan Diponegoro Telukdalam, Selasa (21/01/2020).

Hadir saat itu, Kajari Nisel, Rindang Onasis, Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Bakti Widhiarta, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba, Kasi Intel Kejari, Satria DP Zebua, Kasi Pidum, Ris PH Sigiro, Kasi Datun, Dona Martinus S, Mewakili Dinas Kesehatan, mewakili Bawaslu Nias Selatan dan sejumlah staf Kejari lainnya.

Jenis perkara dan BB yang dimusnahkan antara lain,

1. Perkara pembunuhan terdiridari 1 Perkara
2. Perkara penganiayaan berat terdiri dari 1 Perkara
3. Perkara penganiayaan terdiridari 5 Perkara
4. Perkara judi togel terdiri dari 1 perkara
5. Perkara narkotika terdiri dari 8 perkara
6. Perkara pengancaman terdiridari 1 perkara
7. Perkara pencurian terdiri dari 2 perkara.

Sedangkan BB yang dimusnahkan yaitu, 7 buah benda tajam, 4 macam/jenis peralatan judi, 1 unit Hp dan 2,38 gram narkotika gol. I jenis sabu-sabu.

Kajari Nisel mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan amanat vonis hakim untuk melakukan pemusnahan terhadap putusan perkara tindak pidana.

“Pemusnahan ini sebagai amanat putusan vonis hakim atas perkara tindak pidana,” katanya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi perkara jenis narkoba dan tindak pidana lainnya karena dapat merusak masa depan dan keluarga.

“Narkoba kalau sudah masuk ranah hukum, sudah susah, jadi, kita berharap generasi muda Nias Selatan dihimbau untuk menjauhi Narkoba agar jiwa selalu sehat dan menjauhi segala jenis perkara pidana lainnya,” pintanya.

Usai pemusnahan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan BB. (as-hal)

Related News

Heri Zulkarnain Kalah Bersaing dengan Petahana Menuju Senayan

Redaksi

Pemprovsu Integrasikan Data dan Aplikasi OPD Berbasis Elektronik

Redaksi

Dampak Covid-19, OJK Keluarkan Panduan Perlakuan Akuntansi

Redaksi