ASARPUA.com – Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Labuhanbatu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,6 miliar lebih dari perkara korupsi proyek renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu.
Capaian terbaru terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, saat Pidsus Kejari Labuhanbatu menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp520 juta.
“Dari tambahan pengembalian kerugian negara tersebut, total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu telah mencapai Rp2.649.310.081,” kata Kajari melalui Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun kepada wartawan, Sabtu (17/01/2026).
Kasus yang ditangani meliputi proyek renovasi Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa, dan Puskesmas Sei Penggantungan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023.
“Ketiga proyek tersebut masuk dalam satu rangkaian perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang signifikan,” sebutnya.
Untuk perkara Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai Hulu, katanya, Kejari Labuhanbatu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp520 juta dari para terdakwa. Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp1.486.097.427, dengan terdakwa Fajarsyah Putra alias Abe, Purnomo Siregar, dan Mahrani (berkas terpisah).
“Sebelumnya, terdakwa Fajarsyah Putra alias Abe telah beberapa kali melakukan pembayaran. Saat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bersangkutan telah mengembalikan Rp210 juta. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, kembali disetorkan Rp400 juta. Dengan pembayaran terbaru, total uang pengganti yang telah dibayarkan dalam perkara Puskesmas Teluk Sentosa mencapai Rp1.130.000.000,” jelas Sabri.
Saat ini, perkara tersebut masih berproses dan tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Penanganan kasus terus dilakukan secara profesional hingga berkekuatan hukum tetap.
Selain Puskesmas Teluk Sentosa, Kejari Labuhanbatu juga menangani perkara korupsi renovasi Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama, dengan 6 terdakwa yang berbeda.
“Dengan pembayaran terbaru ini, khusus pada awal tahun 2026 saja, Kejari Labuhanbatu telah menerima uang pengganti sebesar Rp1,533 miliar lebih dari ketiga perkara tersebut,” kata Kasi Pidsus.
Secara keseluruhan, kerugian negara dari tiga proyek Puskesmas tersebut mencapai Rp3.481.657.863, dan hingga kini Rp2.649.310.081 di antaranya telah berhasil diselamatkan oleh Kejari Labuhanbatu.
“Setelah diterima oleh pihak Kejaksaan, uang pengganti sebesar Rp520 juta yang dititipkan pada hari ini langsung disetorkan ke rekening RPL (Rekening Penampungan Lainnya). Dana tersebut nantinya akan dieksekusi dan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” sebutnya.
Menurut Sabri, langkah tegas Kejari Labuhanbatu ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam menjaga uang negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan masyarakat. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

