asarpua.com

Kejari Karo Seharusnya Keluarkan SP3 Terkait Tugu Mejuah-juah Berastagi

ASARPUA.com – Medan – Kabanjahe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo sudah seharusnya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait kasus dalam dugaan korupsi pada pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi Tahun Anggaran 2017.  Dan juga membebaskan keempat tersangka dari jeratan hukum, mengingat seluruh kerugian keuangan negara sudah dibayarkan.

Valentino Bukit, SH selaku kuasa hukum tersangka menegaskan hal itu ketika dihubungi melalui telefon selulernya, Senin (22/10/2018). “Sudah selayaknya dan sepantasnya Kejari Karo mengeluarkan SP3 dalam kasus Tugu Mejuah-juah Berastagi. Hal ini dikarenakan segala kerugian keuangan negara sudah dibayarkan ke kas daerah. Jadi sesungguhnya kasusnya sudah clear dan clean,” ujar Valentino Bukit

Masih menurut Valentino, Presiden RI, Joko Widodo juga menyarankan agar kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK-RI jelas mana pengembalian mana yang bukan. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis penegak hukum tidak boleh masuk dulu. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media massa secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.

Dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) No:01/TP-TGR/SKTJM/2017  yang ditanda tangani Edy Perin Sebayang atas nama CV. Askonas Konstruksi Utama, mengaku bertanggung jawab atas kerugian daerah sebesar Rp.571.720.387,15 (lima ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh rupia) sebagaimana  atas temuan hasil pemeriksaan BPK-RI No:51.C/LHP/XVIII MDN/05.2017 tanggal 19 Mei 2017.

Atas kerugian keuangan daerah tersebut yang bertanggung jawab yang sekaligus juga sebagai tersangka langsung menyetorkan sebesar Rp.423.806.436 sebagai setoran pertama ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karo melalui PT Bank Sumut Cabang Kabanjahe dengan Nomor Rekening Ac.250.01.02.002500.0. Sementara sisanya Edy Perin Sebayang berjanji akan menyetorkan mulai bulan September 2017 dan Agustus 2019.

SKTJM tersebut juga ditanda tangani Philimon As Berahmana selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Candra Tarigan dan Radius Tarigan sebagai saksi-saksi.

Dikatakan kuasa hukum keempat tersangka ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan saksi ade charge (yang meringankan) dari Pemerintah Kabupaten Karo. “Kalau tak keberatan Bupati Karo, Terkelin Berahmana akan dihadirkan sebagai saksi ade chaege. Juga dari inspektorat maupun dari Bagian Keuangan Pemkab Karo,” terang Bukit.

Sementara itu, menurut sumber-sumber yang layak dipercaya dari lingkungan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan aset Daerah (DPPKAD) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa semua kerugian keuangan negara sudah dibayarkan lunas, sesuai dengan SKTJM. (as-joh)

Related News

Ketua DPRDSU Minta Pesanggrahan Bung Karno (Mess Sempurna Berastagi) Jadi Ikon Wisata

Redaksi

Akhyar Dukung Kader PKK Kota Medan Melalui Jambore

Redaksi

Taneh Karo Simalem, Nasibmu Itu Bersama Sinabung

Redaksi