ASARPUA.com – Medan – Pemko Medan berkomitmen untuk terus menertibkan badan usaha yang tidak memiliki izin maupun izin usaha yang sudah kadaluarsa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menurunkan Tim Terpadu guna menertibkan merk usaha toko, Kamis (31/01/2019) di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DMPTSP Medan, John Lase ini, terdiri dari DPM PTSP Kota Medan, dibantu Sat Pol PP, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Jajaran Kecamatan Medan Petisah dan Kepling Se Kecamatan Medan Petisah. Satu persatu menyambangi badan usaha disambangi guna mengecek izin. Jika tidak mengantongi izin yang berlaku maka penindakan berupa memberikan tanda silang terhadap papan merk usaha dilakukan.
Dengan menggunakan mobil Sky Lift milik Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, satu per satu papan merk usaha yang menyalah diberi tanda silang dengan menggunakan cat semprot oleh salah satu pegawai DPMPTSP.
Adapun merk usaha yang ditertibkan, Bank BNI KCP Gatot Subroto, Bank Bukopin KCP Gatot Subroto , toko wallpaper Imperial, toko roti Majestik, toko besi Abadi Jaya, Apotik V. Matahari, Bank Mestika KCP Gatot Subroto, Photo Nefo, toko obat Apotik, President Photo, Bank Mandiri KCP Gatot Subroto, Optik Thamrin, Divam Elektric, Primer Ceramic Coating, Cahaya Jaya Keramik, Toko Obat Aneka Sakti.
Sebelum melaksanakan penindakan ini, ungkap Jhon Lase, DPM PTSP juga telah memberikan surat peringatan untuk melengkapi izin ataupun memperpanjang izin merk usaha yang bersangkutan, namun pemilik usaha tidak kunjung mengurus izin yang diperlukan.
”Sebelumnya telah kami surati kepada pemilik badan usaha agar mengurus izin. Tapi, tidak juga dilakukan. Mau tidak mau tindakan pencoretan merk usaha ini kami lakukan,” paparnya.
Lase menjelaskan sanksi berupa pencoretan merek toko merupakan tindakan peringatan kepada pemilik badan usaha. Kedepan jika izin tidak diurus maka pihaknya akan menyita merek usaha milik toko tersebut.
Mengurus izin usaha di Kota Medan tidak susah dapat melalui aplikasi online melalui websitedpmptsp.pemkomedan.go.id website. Pihaknya juga melakukan jemput bola ke setiap badan usaha terkait mengurus izin atau memperpanjang izin badan usaha.
Sementara, Kepala DPMPTSP Purnama Dewi, mengimbau kepada seluruh pemilik badan usaha agar dapat mengurus perizinannya demi kelancaran usaha dan juga dapat meningkatkan PAD Kota Medan. (as-01)