asarpua.com

Kasi Pidsus Kejari Karo: SP3 Wewenang Kajari

ASARPUA.com – Kabanjahe – Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi Karo menjadi polemik yang berkepanjangan. Bahkan muncul beda penafsiran antara penyidik dengan penasehat hukum para tersangka. Apalagi dalam hal ini kerugian keuangan negara terkait proyek tersebut sudah dibayarkan seluruhnya oleh tersangka membuat penafsiran semakin berbeda.

Dengan telah dibayarkan kerugian negara penasehat hukum berpendapat bahwa kasusnya sudah selesai dan layak dihentikan. Disisi lain pihak penyidik berpendapat bahwa walaupun sudah dibayarkan bukan berarti kasusnya berhenti begitu saja.

“Sudah sangat layak kasusnya dihentikan. Kan seluruh kerugian keuangan negara lunas dibayarkan. Jadi gak ada lagi masalah. Permohonan untu SP3 sudah kita ajukan. Tinggal apa nanti kata Kajarinya,” ujar Rivalino Bukit SH.

Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku pembayaran kerugian keuangan negara bukan menghilangkan perbuatan pidana, Namun semua tidak tertutup kemungkinan kasusnya di SP3 kan.

Tapi untuk urusan SP3 bukan ranahnya lagi.”Kalau SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) tidak tertutup kemungkinan. Namun untuk mengeluarkan itu bukanlah wewenang saya. Saya sebagai ketua tim penyelidikan dan penyidikan tidak punya hak untuk itu. Itu sudah kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri Karo,” katanya kepada sejumlah wartawan termasuk kru ASARPUA.com di ruang kerjanya Jumat (26/10/2018).

Ditegaskan Manurung lagi, kalau pada saat ada surat pemberitahuan Bupati Karo terkait ada kelebihan dan kekurangan pada proyek Tugu Mejuah-juah Berastagi cepat diselesaikan maka kasusnya tidak akan naik ketingkat penyidikan.

“Kalau pada waktu ada temuan BPK yang kemudian diteruskan ke Bupati Karo, selanjutnya diberitahukan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan terus dibayarkan pasti kasusnya tidak sampai ketingkat penyidikan. Ini sesudah ditingkat penyidikan baru ada pembayaran. Tapi saya hanya sebagai ketua tim tidak punya wewenang lebih jauh untuk mengatakan SP3 atau lanjut ke pengadilan Tipikor,” jelas Manurung. (as-joh)

Related News

Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Redaksi

Pemkab Karo Gelar Haornas ke – 42 Tahun 2025

Redaksi

Tingkatkan Kerjasama, Bupati Karo Kunjungi Pabrik AQUA Berastagi