asarpua.com

Kapolsek Pancur Batu Tangkap Penganiayaan Berencana

ASARPUA.com – Pancur Batu – Polsek Pancur Batu kembali tunjukkan performance kerja yang baik dengan menangkap satu orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana pasal 353 ayat (2) yo pasal 351 ayat (2) KUHP, Kamis (03/08/2020).

Tempat kejadian perkara peristiwa berada di Jalan Jamin Ginting KM 49, Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tepatnya di Tikungan Amoi Bandar Baru

Sebagai korban DG (42) beralamat di Desa Rumah Mbacang, Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang

Sebagai pelaku AES (38) beralamat di Desa Kuta Mbelin Kecamatan Namantran Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Untuk SHS (43) beralamat di jalan Dusun III Desa Bandar Baru Sibolangit Kabupaten Deli Serdang dan DG (30) beralamat di jalan Namorih Dusun V Kecanatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang

Barang bukti yang disita polisi 1 Unit sepeda motir Honda Supra Warna Hitam nopol BK 6116 ACI, satu Unit HP Android Merk Oppo Warna Hitam, KTP KK Korban dan 1 buah HP Samsung lipat warna putih, serta sebilah pisau belati panjang nya 20 cm yang ujungnya tajam dan bergagang kayu.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma melalui Kanit reskrim AKP Syahril Siregar yang didampingi Panit Reskrim IPDA J Pardede menuturkan kronologi kejadian Rabu (02/09/2020) sekira pukul 11:00 WIB sewaktu saksi HS keluar dari rumahnya dusun III Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit untuk bekerja guna memperbaiki kran air dan saksi melintas di Jalan Tikungan Amoi dan setiba di TKP melihat seorang perempuan yang tidak dikenal tergeletak dalam kondisi bagian perut korban telah mengeluarkan darah dan minta tolong.

Lanjut Syahril, saksi menolong sambil meminta bantuan masyarakat yang melintas lalu saksi membawa korban ke Puskesmas Bandar Baru untuk pertolongan pertama.

Selanjutnya Kepala Desa Sembahe Esra melaporkan ke Polsek Pancurbatu dan penangkapan dilakukan Rabu (02/09/2020) oleh Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.

“Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku selanjutnya bersama dengan Kapolsek, Kanit Reskrim dan Panit 2 Unit Reskrim melakukan pengejaran menuju Kabupaten Tanah Karo dan pada akhirnya pukul 16:00 WIB di Desa Simpang 4 Kecamatan Namantran Kabupaten Karo. Untuk pelaku serta barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Pancur Batu

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi modus yang digunakan pada Selasa 01/09/2020 sekira pukul 23:00 WIB, pelaku dan korban pergi mengendarai sepeda motor Honda Revo milik korban ke permandian air panas si Debuk-debuk dan mereka menginap

Selanjutnya, masih kata pelaku Rabu 02/09/2020 sekitar pukul 10.00 WIB pelaku dan korban meninggalkan penginapan dan kembali ke rumah korban dan di dalam perjalanan pelaku dan korban bertengkar mulut di atas sepeda motor dikarenakan korban selalu minta uang dengan pelaku namun tidak diberikan sehingga korban marah karena kesal pelaku berhenti di pinggir jalan kemudian pelaku dan korban berkelahi serta bergumul terjatuh ke semak-semak namun posisi korban berada di bawah/tertindih.

Kemudian pelaku mencabut sebilah pisau belati yang sudah dibawanya kemudian menusuk perut korban sebanyak 3 kali lalu meninggalkan korban dan membawa sepeda motor serta HP korban. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Badan Pengawasan Pemilu Bawaslu Sergai Umumkan 51 Panitia Pengawas Kecamatan

Redaksi

Museum Jamin Gintings, Kepingan Sejarah Perjuangan Sang Maha Putra Pahlawan Nasional

Redaksi

Jadi Motor Penggerak Kebersihan Lingkungan

Redaksi