ASARPUA.com – Medan – Tersangka bernisial BK (36), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Delitua, Kelurahan Kedai Durian, Kamis (31/01/2020) sekira pukul 16.30 Wib. Dia ketahuan menjual ganja setelah anggota Polsek Medan Area mendapat laporan dari informasi dari warga masyarakat.
Informasi dari warga itu kita tindak lanjuti dan ternyata benar, hasil penyelidikan di lokasi tersebut anggota kepolisin Medan Area menemukan ada seorang pria dengan sesuai ciri-ciri tersangka tersebut kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, melalui kanit reskrim Iptu JH Panjaitan SSos SH MH kepada wartawan, minggu (02/02/2020) sore.
Kepolisin Medan area memantau BK pada saat itu sedang berada di depan sebuah rumah dan menunggu pembeli. “Ketika itu kita melakukan penggeledahan, dan ditemukan 26 bungkus kecil daun ganja kering dan kertas tiktak),” kata kanit reskrim Iptu JH panjaitan.
Kepada Polisi tersangka BK mengaku sudah sempat menjual beberapa paket ganja. Dari setiap paket ganja yang dijualnya, pria ini mengaku mendapat keuntungan Rp2.000.
“Pada saat kita tangkap, tersangka ini sudah menjual sebanyak 20 am. Ganja itu diperoleh tersangka dari seorang temannya yang masih kita buru,” katanya.
Dari tangan tersangka Polsek Medan Area juga menyita uang tunai Rp200.000, kertas tiktak 1 bungkus, bersama seluruh barang bukti, tersangka BK dan kemudian diboyong ke kantor Polisi Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut, katanya. (as-14)