asarpua.com

Kajari Nisel Lanjutkan Penyidikan Kasus Pendidikan Gratis USBM Rugikan Negara Rp5M

ASARPUA.com – Nias Selatan- Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) diawal tahun 2019 melanjutkan kembali kasus penyelenggaraan pendidikan gratis jarak jauh kerjasama Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) dengan Kabupaten Nisel TA 2012 -2013 merugikan nerugikan negara Rp5 miliar lebih.

Kajari Nisel Rindang Onasis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, SH menjawab sejumlah Wartawan di Ruang Kerjanya, Jalan Diponegoro Telukdalam, Selasa, (22/01/2019). Bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus kasus korupsi yang penanganannya tertunda.

Kasi Pidsus menjelaskan, banyak kasus yang ditangani sebelumnya menjadi agenda untuk dituntaskan, terutama melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi program pendidikan gratis jarak jauh di Universitas Setia Budi Mandiri ( USBM) Medan yang diselenggarakan di Kabupaten Nias Selatan.

“Saya baru 2 bulan menjabat sebagai Kasi Pidsus,”ujar Solidaritas Telaumbanua.

Meski begitu, kata dia, pihaknya akan mempelajari lebih jauh berkas-berkas kasus USBM itu sebelumnya dan bila ada perkembangan penyidikan baru maka akan disampaikan kepada rekan-rekan wartawan untuk diekspos.

Disinggung bahwa ada salah seorang tersangka terkait kasus USBM yakni mantan Bendahara Program Pendidikan Gratis USBM berinisial NB yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejari  Nisel, ia menjawab, pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Kita tetap komit dan terbuka kepada rekan-rekan pers dalam memberi informasi tentang penanganan dugaan korupsi,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi program pendidikan gratis  jarak jauh pada USBM Medan TA. 2012-2013 itu sejumlah orang sudah dijerat hukum diantaranya mantan Koordinator Pengelola pendidikan gratis jarak jauh USBM  Medan di Nisel Sozisokhi Sihura, mantan Kabid Dikmenti Disdik Nisel Yuniar Bate,e dan mantan Bendahara pendidikan gratis jarak jauh USBM Medan di Nisel berinisial NB yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ((DPO) pihak Kejari Nisel.

Bahkan sebelumnya juga, mantan Kadis Pendidikan Nisel berinisial MB sempat ditetapkan sebagai tersangka namun MB mengajukan upaya hukum melalui Pra Peradilan (Prapid) dan ternyata, oleh Hakim  Prapid membatalkan penetapan MB sebagai tersangka. pasca Prapid, pihak Kejari Nisel kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor : Print-01/N.2.30/Fd./03/2016, Tanggal 16 Maret 2016. namun pasca keluarnya Sprindik itu, belum ada penetapan tersangka baru.

Dalam kasus USBM itu juga, mantan Bupati Nisel ID sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Kasus itu bergulir diranah hukum lantaran penyelenggaraan pendidikan gratis tersebut di Nisel tidak memiliki izin operasional kegiatan namun hanya bermodalkan MoU antara Pemerintah Daerah Nisel yang ditandatangani oleh mantan Bupati Nisel ID dan pihak USBM Medan sehingga merugikan negara sebesar Rp 5 miliar lebih.

Selain kasus USBM, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan mengenai laporan dugaan korupsi pembangunan Jalan Menuju Istana Rakyat Tahun Anggaran 2015 yang dikerjakan secara swakelola.

Kalau ada indikasi pidana atau penyelewangan anggaran dalam pengerjaan Jalan Istana Rakyat itu, maka pasti akan ditindaklanjuti. saat ini kita masih tahap Pengumpulan Bahan Keterangan,” tegasnya. (as-hal)

Related News

Pemkab Nisel Ekspos Capaian Kerja Selama 3 Tahun

Redaksi

243 KKS Dibagikan kepada Warga Kurang Mampu di Hilisalawa’ahe, Nisel

Redaksi

Jelang Kontes Nias Pro, Pemkab Nisel Jamu Atlet Makan Malam

Redaksi