ASARPUA.com – Nias Selatan – Imbalan pemanfaatan sumber air bersih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lukas yang berada di Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo sudah 2 tahun menunggak.
Hal ini diketahui dari surat pernyataan tagihan tunggakan yang dibuat oleh istri pemilik sumber air bersih Martriani Telaumbanua tertanggal 19 Desember 2018.
Isi dari surat pernyataan tersebut yakni menagih Direktur RSUD Lukas Hilisimaetano atas tunggakan pemanfaatan sumber air bersih untuk kebutuhan RSUD Lukas selama 24 bulan yakni terhitung mulai bulan Nofember 2016 hingga Nofember 2018 dengan imbalan setiap bulannya sebesar 500 Ribu Rupiah. total tunggakan selama dua tahun itu sebesar 12 Juta Rupiah.
Diketahui, pemanfaatan sumber air bersih oleh pihak RSUD Lukas tertuang dalam perjanjian Nomor : 591.2. 07/ 253/SA/2010.
Pada surat tagihan itu juga, Martriani meminta pihak RSUD Lukas untuk secepatnya membayarkan tunggakan tersebut guna kelancaran kerjasama sebagaimana yang sudah disepakati sebelumnya.
Sementara, diketahui air bersih merupakan salah satu kebutuhan utama untuk menunjang pelayanan kesehatan di setiap Rumah Sakit.
Terpisah, Dirut RSUD Lukas Hilisimaetano, dr.Gustimawaty Sembiring saat dikonfirmasi terkait ini melalui sambungan telepon seluler, Sabtu, (05/01/2019), menyarankan untuk ditanya langsung ke Dinas Kesehatan. Karena, kata dia, sekarang pelaksana teknis adalah Dinas Kesehatan.
” Surat tagihan yang disampaikan oleh keluarga pemiliki sumber air bersih sudah saya teruskan ke Dinas Kesehatan namun jawaban mereka belum ada. makanya saya belum bisa menjawab,”ujarnya singkat. (as-hal)