asarpua.com

Gubsu Serahkan DIPA 2019, Pastikan Bermanfaat untuk Daerah

ASARPUA.com – Medan –  Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 untuk instansi vertikal, Kementerian Lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (14/12/2018). Dalam pesannya, kepala daerah harus memastikan alokasi yang disampaikan punya manfaat yang besar untuk daerahnya masing-masing.

Adapun beberapa pesan yang disebutkan Gubsu, khususnya kepada Bupati dan Walikota se-Sumut yang menerima DIPA 2019 dari dana APBN 2019, diantaranya yakni memastikan alokasi yang disampaikan, bermanfaat bagi daerah, terutama masyarakat. Sebab meskipun dirinya ingin melakukan banyak hal untuk pembangunan, namun banyak yang pelaksanaannya ada di kabupaten/kota. Karena itu menurutnya sangat penting untuk bertatap muka, berdiskusi.

“Kedua, pastikan petugas di lapangan, secara berjenjang dapat melakukan apa yang harus dilakukan. Ketiga, evaluasi ril (nyata) agar alokasi tepat sasaran. Jadi sebulan itu ada evaluasi. Kalau miring, stop, kita luruskan. Saya yakin bisa,” tegasnya.

Pesan berikutnya, lanjut Gubsu, adalah menghindari praktek mark up atau korupsi. Sebab jika kepala daerah tidak main-main dengan anggaran itu, maka tidak perlu ada yang ditakuti. Begitu juga peran wartawan dalam mengontrolnya, harus segera memberitahu (mengabarkan) tanpa ragu.

“Kelima, lakukan pengawasan melekat dan ketat. Jadi tolong kawal kami di sini, supaya ini lurus dan sesuai cita-cita kita,” harapnya.

Sementara, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut Bakhtaruddin menyebutkan bahwa untuk alokasi APBN 2019 di Sumut, total DIPA yang diberikan sebesar Rp65,31 Triliun. Terbagi untuk instansi vertikal sebesar Rp21,96 Triliun dan untuk Pemerintah Daerah Rp43,35 Triliun.

“Untuk transfer dana daerah itu cukup besar. Meningkat 5 persen dari tahun sebelumnya (total untuk Sumut) sebesar Rp62,46 Triliun. Pesan Menteri Keuangan, agar alokasi keuangan yang dialokasikan untuk Pemda, instansi vertikal dan Kementerian Lembaga itu agar dilaksanakan secara efektif dan efisien. Misalnya, dilaksanakan awal tahun,” katanya.

Sedangkan untuk dana transfer daerah bagi kabupaten/kota lanjutnya, akan disesuaikan dengan pembahasan APBD masing-masing. Karena itu di awal tahun anggaran pembangunan bisa dilakukan mulai dari pelaksanaan tender hingga belanja, agar daya serap secara bertahap berjalan baik dan lancar.  (as-01)