ASARPUA.com – Medan – Gubsu harapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada Agustus 2019 lalu, PT Hanlim Power Indonesia (HPI) telah melaksanakan pra studi kelayakan (pre feasibility study).
Hasil pra studi kelayakan tersebut diserahkan Chairman Hanlim Power Coorporation (HPC) asal Korea Selatan (Korsel) Paul Han R Lee yang didampingi Presiden Komisaris PT HPI Aulia Pohan kepada Gubsu Edy Rahmayadi di ruang kerjanya, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Jumat (15/11/2019).
“Terima kasih, telah memenuhi tenggat yang kita sepakati. Tentu banyak tindak lanjut yang harus kita kerjakan ke depan. Namun, kalau bisa saya menginginkan groundbreakingbisa terlaksana secepatnya. Kalau bisa lebih cepat kenapa tidak,” ujar Gubsu, yang disambut tepuk tangan dari rombongan PT HPI dan HPC.
“Kami memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke. Kami ingin menarik investor ke sana, namun salah satu kendala agar nantinya kawasan tersebut beroperasi optimal adalah pasokan energi. Makanya saya kepingin ini bisa terlaksana secepatnya. Jika ada hambatan dan kendala segera informasikan kepada saya,” pesan Gubernur, yang juga didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut R Sabrina.
Presiden Komisaris PT HPI Aulia Pohan mengutarakan bahwa dukungan Gubernur memiliki arti penting dalam suksesnya rencana pembangunan PLTGU. “Kami mohon bantuan dari segi regulasi dan lebih kepada political support, khususnya ke pusat nantinya, Pak Gubernur,” tutur Aulia.
Sebelumnya, Chairman HPC Korsel Paul Han R Lee menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan Gubsu harapkan. Sesuai dengan harapan dan permintaan Gubernur, groundbreakingyang awalnya dikaji dan direncanakan terlaksana pada awal tahun 2021, namun akan diupayakan bisa terlaksana pada akhir tahun 2020.
Mewakili tim pengkaji pra studi kelayakan, Andi Akmal menyampaikan tindak lanjut yang akan segera dilakukan adalah penentuan lokasi defenitif pembangunan di Batubara. Kemudian, pengajuan amandemen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Sehingga, proyek ini masuk dalam rencana umum pengadaan tenaga listrik nasional. (asarpua)