asarpua.com

Gertak Sambal Pemko Medan Mempan, PT KAI Bayar BPHTB Sebesar Rp107 Miliar Lebih Segel Dicabut

Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting saat doorstop di Balaikota Medan, Kamis (30/05/2024) didampingi Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Alexander Sinulingga. (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – Gertak sambal Pemko Medan berhasil dan akhirnya  menangguhkan pembongkaran bangunan Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa Medan. Penangguhan ini dilakukan setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tunggakan pajak sebesar Rp107 miliar lebih kepada Pemko Medan.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting saat doorstop di Balaikota Medan, Kamis (30/05/2024) didampingi Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Alexander Sinulingga.

Dikatakannya, uang yang dibayarkan tersebut untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sebenarnya ini adalah PT KAI yang membayarkan ke kas Pemko Medan untuk BPHTB-nya sebesar Rp107.356.891,” kata Topan

Pj Sekda selanjutnya menuturkan, Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh PT KAI sudah lama mati. Oleh karenanya untuk melakukan kerjasama, imbuhnya, maka harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya.

“Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak,” terangnya.

Selanjutnya, Topan Ginting menyebut PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mall tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mall, agar ditarik.

“Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Walikota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan. Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, ungkap Topan Ginting, PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang.

“Bahwa untuk pembayaran selanjutnya dilaksanakan itu tanggal 19 Juni. Nanti BPHTB-nya akan mereka (PT ACK) bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar rupiah juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB,” jelasnya. (Asarpua)

Related News

Gubsu Minta PT KAI Satukan Program Penataan Kota Medan

Redaksi

Pemkab Labuhanbatu dan KAI Teken MoU Transportasi Jamaah Haji ke Medan

Redaktur: Martin Tarigan

Terkait Tunggakan Pajak Retribusi Tunggakan Pajak Centre Point, Komisi III DPRD Medan Akan Panggil Bapenda

Redaksi