asarpua.com

Gerebek Warnet, Polres Labuhanbatu Tangkap 9 Pelaku Judi Higgs Domino

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, didampingi Wakapolres Kompol H Matondang, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (18/07/2024). (Foto. Asarpua.com/humas_polres)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Personel Polres Labuhanbatu menggerebek satu warung internet (Warnet) di Kota Rantauprapat. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap 9 terduga pelaku judi online slot jenis Higgs Domino.

“Para pelaku adalah ERP alias Bombom (operator sekaligus penyedia koin chip), RS alias Mak Andre (penjual koin Higgs Domino), AHS alias Dayat (pemain), MN (pemain), D alias Dama (pemain), HID (pemain), FS (pemain), BS (pemain), DSHH (pemain), MFN (pemain ), dan MSN Alias Ijal (pemain),” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, didampingi Wakapolres Kompol H Matondang, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (18/07/2024).

Kapolres lanjut menjelaskan, terungkapnya kasus perjudian ini berkat adanya laporan masyarakat yang menyatakan tentang adanya lokasi Warnet yang sering dijadikan tempat bermain judi online di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Menerima laporan itu, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan, pada Sabtu (13/07/2024) sekira pukul 01.30 WIB, tim melakukan penindakan di Warnet tersebut dan menemukan beberapa pengunjung sedang bermain judi online Higgs Domino.

“Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan sembilan orang pelaku permainan judi online jenis HDI (Higgs Domino Island) beserta satu orang operator,” jelas Kapolres.

Tidak sampai di situ, polisi pun melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu orang diduga sebagai penyedia jasa jual koin Higgs Domino.

Kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan, beberapa pelaku juga terbukti positif menggunakan Narkoba jenis sabu berdasarkan hasil urin.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

“Ini komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura), serta meminta bantuan dan dukungan dari seluruh pihak dalam melaksanakan tugas ini,” pungkasnya.

Konferensi pers juga hadir Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, Kanit Pidsus Ipda Seniman dan Kanit Pidum Ipda Rajo Hamonangan. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Polisi Tembak Pengedar Sabu di Rantauprapat

Polres Labuhanbatu Kawal Pengembalian Logistik ke Gudang KPU

Pastikan Aman, Kapolres Labuhanbatu Tinjau Sejumlah TPS