ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Terungkap, narkoba yang beredar di wilayah Kecamatan Kualuhleidong, Labura, berasal dari Kota Tanjungbalai.
Tim khusus (Timsus) Narkoba bentukan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala menangkap tiga jaringan narkoba di Kecamatan Kualuhleidong, saat menggerebek tiga rumah di wilayah tersebut, Rabu (30/04/2025). Timsus juga mengamankan barang bukti sabu dari ketiga pelaku, total seberat 28,47 gram bruto.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di satu rumah di Pasar VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuhleidong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus dipimpin Padal Ipda Beni AZ dan Ipda Fernando Rajagukguk melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah yang dicurigai, pada pukul 04.00 WIB,” kata Kapolres melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Kamis (01/05/2025).
Pada penggerebekan rumah pertama, Timsus mengamankan 2 tersangka, SI alias Dedi (40), warga Desa Rawasari, Kabupaten Asahan, dan S alias Janes (36), warga Desa Air Hitam.
“Dari Dedi disita 21 bungkus (plastik klip) sabu seberat 4,31 gram bruto, uang hasil penjualan sabu, timbangan elektrik dan ponsel. Timsus kemudian menggerebek rumah rumah Janes dan ditemukan sabu 2 bungkus besar seberat 13,50 gram, timbangan elektrik, ponsel, serta sejumlah plastik klip kosong,” ungkapnya.
Kedua tersangka kemudian diinterogasi. Keduanya menerangkan keterlibatan orang lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah itu. Timsus lalu bergerak ke rumah pelaku lain dan menangkap tersangka MD alias Mukhyar (42), warga Kelurahan Tanjungleidong, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saat menggerebek rumah Mukhyar, Timsus menemukan sabu seberat 10,00 gram bruto dari bawah papan lantai kamar Mukhyar. Sabu tersebut sengaja disembunyikan di bawah lantai papan kamar lantai dua rumah tersangka,” sebut Kasi Humas.
Ia juga menyebut total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka 28,47 gram bruto. Tersangka mengakui sabu diperoleh dari warga Tanjungbalai.
Timsus kemudian menggiring ketiga tersangka ke rumah pemasok berinisial BI di Kota Tanjungbalai. Dari rumah itu, tim menemukan sabu 0,66 gram, namun tidak berhasil menangkap BI.
“Tersangka SI, S dan MD telah diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres AKBP Choky Meliala melalui Kasi Humas mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Menurutnya, ini merupakan bukti kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran Narkoba.
“Kami akan menindak tegas para pelaku dan mengejar jaringan yang lebih besar hingga ke akar-akarnya,” kata Kompol Syafrudin. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

