asarpua.com

Fraksi PAN Minta Insentif yang Diberikan Pemko Medan Jadi Penunjang Pengembangan UMK

Abdul Rahman Nasution SH. (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar usaha-usaha yang akan diberikan insentif dan kemudahan adalah penunjang pengembangan usaha-usaha mikro kecil (UMK), usaha yang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja lokal. Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka kemiskinan. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah, ada disebutkan tentang titik berat usaha-usaha yang memenuhi kriteria untuk diberikan insentif dan kemudahan penanaman modal.

Demikian pendapat Fraksi PAN DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang disampaikan Abdul Rahman Nasution SH, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (03/06/2024).

Fraksi PAN DPRD Kota Medan berpendapat dalam hal memberikan kemudahan dan insentif penanaman modal, dibutuhkan transparasi, kepastian hukum, kesetaraan dan akuntabilitas serta efektif dan efisien. Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kepada Pemko Medan agar persoalan transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar diatur dan terbuka didalam Perda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Kemudian diberikan kepada investasi yang memenuhi kriteria. Seperti mempunyai wawasan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, penyerapan tenaga kerja yang besar dan lain-lainnya.

“Kriterianya harus ditegakkan dengan sebenar-benarnya,” ucap Abdul Rahman. Sehingga, katanya, diharapkan agar didalam Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal memuat informasi tentang target penanaman modal dan kejelasan skala prioritas penanaman modal. Terkait dengan pelaksanaan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini nantinya, instansi terkait dengan Perda ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kepada Pemko Medan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang handal, profesional dan berintegritas. Sehingga pelaksanaan Perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bertanggungjawab,” tandasnya. (Asarpua)

Related News

Wakil Walikota Medan Hadiri RUPS Tahunan dan RUPS LB Bank Sumut

Redaksi

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas Nisel Lakukan Beberapa Upaya

Redaksi

Gubsu Targetkan Tahun 2023 Sumut Miliki Stadion Internasional

Redaksi