asarpua.com

FPSI DPRD Medan Dukung Perubahan Perda Kesehatan, Soroti RSUD Sistem Rujukan

Dalam pandangan FPSI Henry Jhon Hutagalung menyampaikan bahwa perubahan Perda Sistem Kesehatan merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang ada telah berusia 14 tahun (Foto. Asarpua.com/taniadepari)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (FPSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/02/2026), saat penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda Sistem Kesehatan, yang dibacakan oleh anggota FPSI DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.

Dalam pandangan FPSI Henry Jhon Hutagalung menyampaikan bahwa perubahan Perda Sistem Kesehatan merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang ada telah berusia 14 tahun. Sementara itu, tantangan kesehatan masyarakat terus berkembang pascapandemi, seiring kemajuan teknologi kesehatan dan kompleksitas demografi Kota Medan.

“Perubahan regulasi ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan keharusan agar pelayanan kesehatan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Henry Jhon Hutagalung.

Ia menegaskan, Pemko Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau secara merata, khususnya di tingkat Puskesmas sebagai layanan dasar masyarakat. Selain itu, pembiayaan seluruh upaya kesehatan juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah demi menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.

Henry Jhon Hutagalung turut menyoroti masih lemahnya sistem rujukan layanan kesehatan antara Puskesmas dan rumah sakit yang dinilai kerap merugikan pasien. Menurutnya, Perda yang baru perlu mengamanatkan sistem rujukan terintegrasi berbasis digital agar hambatan administratif tidak lagi menjadi kendala bagi masyarakat.

Selain sistem rujukan, FPSI juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. Regulasi yang diperbarui dinilai harus memuat ketentuan tegas terkait transparansi harga dan ketersediaan obat, sehingga keluhan mengenai obat kosong di Puskesmas tidak terus berulang.

Pada aspek mutu layanan, FPSI menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelayanan kesehatan yang diskriminatif atau tidak ramah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan perlu diiringi dengan penerapan standar pelayanan minimal yang ketat serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan.

Sorotan tajam juga diarahkan terhadap kondisi RSUD Dr Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar yang dinilai semakin tertinggal dibandingkan rumah sakit swasta. FPSI mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan reformasi menyeluruh, baik dari sisi manajemen maupun pemutakhiran alat kesehatan.

“Jangan sampai warga Medan terus memilih berobat ke luar negeri karena rendahnya kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan milik daerah,” tegasnya (Asarpua)

Related News

Bunda PAUD Asahan Dampingi Pelaksanaan Manasik Haji Cilik di Masjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran

Redaksi

Dorong Kemajuan UMKM, Pariwisata, Dan Investasi Melalui KKSU X North Sumatera Invest Day 2024

Redaksi

Mayoritas Gen Z Calon Pengantin Siap Menikah Tanpa Bantuan Finansial Orang Tua

Redaksi