asarpua.com

FPGerindra Minta Pemko Medan Pasang CCTV Pantau Warga Langgar Perda Sampah 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi wakilnya Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai (FP) Gerindra meminta agar Pemko Medan memasang CCTV di setiap sudut kota untuk bisa memantau siapa saja warga yang melanggar Perda tentang persampahan.

Dari pendapat FPGerindra terkait perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
FPGerindra mendukung program Pemko Medan dengan mengubah sistem pengelolaan sampah dari open Dumpeng menjadi ke sanitary landfil.

FPGerindra meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, 25% dari 2.000 ton sampah itu harus dapat dimanfaat atau diproduksi oleh masyarakat.  kata Jaya Saputra saat membacakannya pada rapat paripurna perubahan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2015, Senin (09/09/2024) Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi wakilnya Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah.

Menurut perkiraan dari Badan pusat statistik (BPS) jumlah sampah pada tahun 2020 di 384 kota di Indonesia mencapai 80.235,87 ton tiap hari, dari sampah yang dihasilkan tersebut diperkirakan sebesar 4,2% akan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), sebanyak 37,6% dibakar, dibuang ke sungai sebesar 4,9% tidak tertangani sekitar 53,3%. Dari sekitar 53,3% sampah yang tidak tertangani dibuang dengan cara tidak saniter.

FPGerindra mendukung Pemko Medan untuk memberikan sanksi yang tegas dengan menetapkan kembali Perda tentang pengelolaan persampahan Nomor 6 Tahun 2016 pasal 57 ayat 1, yaitu jika ada warga kota Medan yang membuang sampah di sungai akan didenda 10 juta rupiah dan kurungan 3 bulan, kata Jayaputra.
Agar memberikan efek jera bagi warga kota Medan yang tidak taat dan patuh pada aturan daerah.

Pengelolaan persampahan yang sebelumnya ditangani Dinas kebersihan dan pertamanan kota Medan, yang saat ini diserahkan kepada Camat dengan diterbitkannya peraturan Wali Kota Medan No.18 Tahun 2021.

Fraksi Gerindra mendukung langkah tersebut karena camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah diharapkan bisa lebih efektif dan maksimal, kata Jaya.

Atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan jawaban pemerintah kota Medan atas pemandangan umum anggota DPRD dari fraksi-fraksi, rapat dengar pendapat antara panitia khusus dengan pemerintah kota. (Asarpua)

Related News

Anggota DPRD Medan: Banjir di Beberapa Ruas Jalan Bukti Drainase Tumpat

Redaksi

Wakil Walikota Pimpin Apel di Kantor Camat Medan Kota

Redaksi

Dinas PMD Gelar Test Psikometri dan Wawancara Balon Kades se-Kabupaten Sergai 

Redaksi