asarpua.com

FPDIP Usulkan Penambahan Kawasan Tanpa Rokok dan Fokus Sosialisasi Perda KTR di Medan

Pemandangan umum ini disampaikan oleh Dr. Dra. Lily dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (07/07/2025). (Foto. Asarpua.com/handover)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah kritik, saran, dan pertanyaan dalam pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemandangan umum ini disampaikan oleh Dr Dra Lily dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (07/07/2025).

Dalam penyampaiannya, FPDIP menilai pentingnya pembahasan Ranperda perubahan ini dilakukan secara cermat dan menyeluruh, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menurunkan angka kesakitan, mencegah perokok pemula, serta menciptakan generasi muda Kota Medan yang sehat.

Salah satu usulan penting yang disampaikan FPDIP adalah penambahan fasilitas olahraga sebagai kawasan tanpa rokok. Menurut FPDIP, fasilitas olahraga sangat membutuhkan udara bersih demi mendukung kesehatan masyarakat yang sedang berolahraga.

Selain itu, FPDIP juga mempertanyakan sejauh mana Pemko Medan telah melakukan sosialisasi terkait aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang kini juga mengatur rokok elektrik seperti vape, ICOS/IQOS, dan produk sintetis lain sebagai bagian dari objek pengendalian kawasan tanpa rokok. Fraksi ini menilai kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab penerapan Perda KTR di Medan belum berjalan maksimal.

FPDIP juga membandingkan keberhasilan penerapan Perda KTR di daerah lain, seperti Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Pemalang, Banyumas, Asahan, dan Samosir. Di daerah-daerah tersebut, pemerintah daerah membentuk Tim Satgas KTR, menjalankan program upaya berhenti merokok (UBM) di puskesmas, menerapkan zonasi penjualan, serta melarang iklan dan promosi rokok di luar kawasan KTR.

“Kami ingin tahu, langkah-langkah apa saja yang telah dan akan disiapkan Pemerintah Kota Medan agar maksud dan tujuan perubahan Perda ini tercapai?” ujar Lily.

FPDIP juga menyoroti masih adanya pejabat maupun pegawai yang belum sepenuhnya mematuhi aturan KTR, seperti merokok di ruang tertutup serta masih ditemukannya iklan rokok di ruas jalan protokol. Fraksi ini meminta perhatian serius Dinas Kesehatan Kota Medan dan penegasan fungsi pengawasan oleh Tim Satgas KTR.

Di akhir pemandangan umum, FPDIP berharap pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang efektif, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, udara yang bersih, dan masyarakat Kota Medan yang lebih sadar akan pentingnya hidup tanpa asap rokok. (Asarpua)

Related News

Bawaslu Nisel Kumpulkan Data IKP Tahun 2020

Redaksi

Tren Fintech 2024: Jumlah Pengguna Paylater Naik

Redaksi

Adaptasi Kebiasaan Baru, Tetap Produktif dan Cegah Covid-19

Redaksi