ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Demokrat (FPDemokrat) DPRD Kota Medan soroti masih buruknya pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada Senin, (06/04/2026), terkait jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.
Rapat digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, dan dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Zulkarnaen SKM, dan Hadi Suhendra serta para anggota DPRD lainnya
.
Turut hadir Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.
Pandangan Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh juru bicara fraksi, Drs. H. Muslim dalam forum paripurna tersebut.
Dalam penyampaiannya, FPDemokrat menilai kondisi pelayanan kesehatan di Kota Medan masih memprihatinkan dan tertinggal dibandingkan daerah maupun negara lain.
“Kita miris melihat pelayanan kesehatan di Kota Medan, sementara masyarakat kita justru berbondong-bondong berobat ke luar negeri karena pelayanannya dinilai lebih baik,” ujar Muslim.
Fraksi Demokrat juga menilai Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, sementara saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Selain itu, pelayanan di puskesmas dinilai masih bersifat pasif, hanya menunggu pasien datang tanpa upaya preventif dan edukasi kesehatan kepada masyarakat.
“Petugas kesehatan masih cenderung menunggu pasien datang, belum aktif melakukan edukasi dan pencegahan penyakit di masyarakat,” tegasnya.
Fraksi Demokrat turut menyoroti masih adanya keluhan penolakan pasien serta permintaan uang jaminan oleh pihak rumah sakit.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan kesehatan, terutama dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC).
Fraksi juga mempertanyakan solusi Pemko Medan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat pada 2026.
Untuk itu, FPDemokrat meminta evaluasi menyeluruh serta pemberian sanksi tegas kepada rumah sakit yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir pandangannya, FPDemokrat menyatakan setuju agar pembahasan ranperda dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.(JMC)

