asarpua.com

Firdaus Tarigan: Pencopotan Direksi PD Pasar Medan Cacat Hukum

ASARPUA.com – Medan – Tindakan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution yang tidak melaksanakan dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, apa yang dilakukan Plt Direksi yang diangkat dinilai cacat hukum hingga akan dapat menjerat ke tindak pidana.

Hal ini disampaikan Praktisi Hukum Jakarta, S Firdaus Tarigan, SH SE MM. Untuk itu ia menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

“Kita akan melakukan langkah-langkah hukum hingga ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan jika perlu hingga ke Presiden. Setiap hari apa yang dilakukan mereka (Plt Direksi PD Pasar Kota Medan) itu cacat hukum karena ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap PTUN Medan. Dua putusan, bukan hanya satu. Sebelumnya pun ada putusan Sela yang artinya jangan dilaksanakan dan sekarang putusan kedua juga tidak dilaksanakan,” katanya, Kamis (02/07/2020).

Firdaus menambahkan, jadi apa yang dilakukan Plt Direksi yang diangkat Plt Walikota Medan tindak pidananya jelas dikarenakan pengangkatannya cacat hukum.

“Karena begitu sudah dikabulkannya gugatan Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya beserta direksi lainnya oleh PTUN Medan berarti semua yang dibuat Plt Akhyar dan Plt Dirut PD Pasar beserta direksi lainnya sudah salah, sudah pasti jika dibawa ke ranah hukum pasti menyalah telak. Apa pun dibuatnya pasti salah telak karena itu sesuai Undang-Undang Tata Tertib Pidana, termasuk juga penyalahgunaan jabatan, ada semua itu terlibat di dalamnya,” bebernya.

Kemudian Firdaus menghimbau, agar polemik masalah PD Pasar ini segera diselesaikan dengan mengembalikan Plt Direksi ke jabatannya masing-masing dan juga mengembalikan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan agar dapat menyelesaikan tugas-tugasnya yang belum selesai.

“Kalo hukum tidak dihargai bagaimana bisa menjadi seorang pemimpin? Bagaimana masyarakat akan memilih jika pemimpin tidak patuh hukum? Jadi nanti memimpin secara bar-barlah. Jadilah pemimpin yang taat hukum, bukan pemimpin yang bar-bar yang melanggar hukum. Masyarakat akan menilai. Dan kepada Plt Dirut PD Pasar sadarilah, jika mereka berpendidikan sebagai abdi negara bahwa tindakan ini sudah tidak benar, kalau diteruskan juga akan semakin menambah jebakan-jebakan selanjutnya, akan seperti tali nanti akan mengikat seperti benang kusut,” himbaunya mengakhiri.

“Saya harapkan Plt berjiwa kenegaraan berjiwa pemimpin. Dua keputusan itu tidak dapat ditawar-tawar, serahkanlah secara baik-baik. Tidak ada manusia yang tidak silap, pemimpin yang mengakui kesalahan adalah pemimpin yang besar, Bukan Kecil. Kalo keputusan ini tidak dijalankan, semakin dalam penjerumusan para Pelaksana Tugas Direksi yang diangkatnya keranah hukum pidana, semakin dalam dan semakin dalam,” terang Firdaus mengakhiri.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs dan memerintahkan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution mencabut kebijakan pemberhentian 3 direksi PD Pasar Kota Medan, sesuai amar putusan PTUN yang diketuai majelis Hakim Jimmy Claus Pardede, Selvie Ruthyarodh dan Effriandy sebagai hakim anggota, (12/05/2020).

Sebelum keluarnya putusan yang mengabulkan seluruh gugatan tiga direksi PD Pasar, PTUN Medan di awal persidangan juga telah mengeluarkan putusan sela tentang penundaan pemberhentian tiga jajaran direksi yang dikeluarkan Plt Walikota Medan.

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Jimmy Claus Pardede mengingatkan para pihak bahwa kesadaran hukum adalah kewajiban dari semua warga negara. (asarpua-rel)

Related News

Gawat, 12 Staf DPRD Medan Terpapar Covid-19

Redaksi

Komisi III DPRD Medan Rapat Evaluasi Anggaran Bersama PUD Pembangunan

Redaksi

DPRD Medan Apresiasi Keberatan PKD Mapala Terhadap Alih Fungsi Hutan Mangrove

Redaksi