asarpua.com

Dugaan “Penggembosan” Kas Daerah Pemkab Karo “Melukai” Hati Nurani Masyarakat

ASARPUA.com  – Kabanjahe – Peraturan Bupati Karo (Perbup)  Nomor 48 Tahun 2018 tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo disinyalir hanya untuk menyenangkan satu dan dua orang tertentu.

Untuk apa sebenarnya Perbup ini diciptakan oleh Pemkab Karo yang disebut “abal-abal” itu telah tapi toh berhasil mengeruk dan menggembosi kas keuangan daerah lalu berpindah ke rekening Bapak dan Ibu itu .

Perbup ini sangat bertentangan dengan hati nurani masyarakat Karo dan terkesan dipaksakan namun ternyata telah berhasil menguras keuangan kas daerah Kabupaten Karo hingga miliaran rupiah. Intinya hanya membuat “Boss dan Ibu senang”. Perbup ini juga patut diduga ada indikasi memperkaya diri sendiri dan melukai hati masyarakat banyak.

Terkait hal ini Kadis PPKAD Kabupaten Karo Andreasta Tarigan tidak mau berkomentar banyak dan juga mengelak menyebutkan jumlah yang sudah dibayarkan. Padahal untuk memuluskan pencairan Kepala  yang menandatangani SP2D (surat perintah pencairan dana).

Untuk lebih detailnya dia menyarankan untuk konfirmasi ke Inspektorat dengan dalih sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Sementara itu Kepala Inspektorat Pemkab Karo, Philimon AS Brahmana kepada ASARPUA.com menyebutkan bahwa jumlah yang sudah dibayarkan keseluruhan sebesar Rp2.289.400.000.

“Itulah jumlah yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan September 2019. Ini yang menurut temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Tetapi dalam temuan itu tidak dirinci siapa menerima berapa.  Tetapi sepertinya teman -teman wartawan sudah bisa menghitungnya,” ujarnya kepada ASARPUA.com di ruang kerjanya Kamis (13/02/2020).

Ditambahkan Philimon lagi, tunjangan khusus sudah diperintahkan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada bulan Oktober 2019 untuk dihentikan.

“Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini Perbup Nomor 48 Tahun 2018 itu tidak sesuai dengan regulasi.  Kurangnya kajian dan kurangnya pertimbangan hukum, ” jelasnya.

Berdasarkan lampiran Perbup dimaksud  Bupati Karo, Terkelin Brahmana berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp40 juta setiap bulan. Dengan ditekennya Perbup tersebut Terkelin Brahmana sudah menerima Rp360 juta Wakil Bupati Karo, Cory S. Sebayang juga berhasil menambah pundi-pundinya sebesar Rp315 juta.

HARUS TRANSPARAN

Sementara itu Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak menyatakan bahwa apabila tunjangan tambahan penghasilan kepada bupati dan wakil bupati sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut bagaimanapula hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Karo terhadap hal tersebut di atas.

Jika hanya BPK RI Perwakilan Sumut yang menyatakan hal tersebut menjadi temuan sementara Inspektorat Pemkab Karo tidak lebih dahulu menyatakan hal tersebut menjadi temuan mereka secara internal. Ketua LSM Suara Proletar menyatakan agar seharus Pemkab Karo transparan atas pengalokasian keuangan daerah, apakah itu dalam bentuk tunjangan atau yang lainnya. Penggunaan keuangan daerah tersebut juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

Lebih jauh Ridwanto Simanjuntak menambahkan apabila Pemkab Karo tidak bersedia memberikan informasi secara detail atas penggunaan keuangan daerah tersebut maka diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (asarpua)

Reporter: Johni Sembiring

Related News

Camat Teluk Dalam: Sudah 6 Desa Anggarkan BLT Pada RAPBDes 2020, 9 Desa Lagi Tahap Proses

Redaksi

3.091 Calon Mahasiswa USU Lulus SBMPTN 2019

Redaksi

Paul MA Simanjuntak Tinjau Saluran Parit Tumpat dan Fasilitasi Pengorekan

Redaksi