asarpua.com

Dua Pengedar Narkoba Madina Ditangkap, Satu Tewas Ditembak

ASARPUA.com – Madina – Dua pengedar narkoba ditangkap Polres Mandailing Natal (Madina). Saat ditangkap, seorang di antaranya mencoba melawan polisi hingga akhirnya dihadiahi tembakan. Naas, dalam perjalanan menuju rumah sakit, ia meninggal dunia.

Dalam pers rilis yang diterima Asarpua.com dari Humas Polres Madina, Senin (22/06/2020) diterangkan, kedua pengedar narkoba tersebut, EE alias Duar (32) dan OA alias Oky (25) ditangkap di Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina, Rabu (10/06/2020) malam.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi menerangkan, keduanya malam itu sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menerima informasi dari warga tentang keberadaan dua tersangka. (Foto. ASARPUA.com/benny)

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi menerangkan, kedua malam itu sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menerima informasi dari warga tentang keberadaan dua tersangka. Selanjutnya, empat personel Polsek Batahan menuju lokasi.

Di lokasi, polisi mengamankan Edwar. Warga Desa Kuala Batahan, Kecamatan Batahan Kabupaten Madina itu ditangkap tanpa perlawanan. Namun, saat polisi hendak menangkap seorang lagi, Oky, warga Desa Sari Kenanga Kecamatan Batahan Kabupaten Madina itu melawan. Bahkan ia menyerang petugas. Sehingga polisi terpaksa menembaknya.

“Dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” sebut AKBP Horas Tua Silalahi.

Duar dan barang bukti dibawa ke Mapolsek. Sedangkan Oky terluka akibat tembakan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natal. Hanya saja, di tengah perjalanan Oky meninggal dunia.

Dari Duar, polisi menyita sebuah kotak rokok berisi sabu-sabu 5,04 gram, ganja 0,42 gram, satu plastik transparan kosong, uang Rp680 ribu hasil penjualan, satu unit timbangan elektronik, dan satu unit handphone (Hp). Sedangkan dari Oky ditemukan sebuah plastik transparan diduga berisikan sabu-sabu 0,10 gram yang dibalut plastik hitam dan tisu putih.

Masih kata Horas, Edwar akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara. (asarpua)

Penulis: Benny Fatahillah Lubis