asarpua.com

DPRD Minta Pemko Medan Beri Sanksi 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran

Robi Barus. (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus, mengaku geram dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bolos kerja atau tidak hadir tanpa keterangan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 471 ASN di lingkungan Pemko Medan diketahui bolos pada hari pertama kerja pasca libur nasional serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H sejak 18 – 24 Maret 2026.

“Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan, bisa-bisanya mereka bolos kerja setelah libur panjang. Apa masih kurang libur satu minggu untuk mereka, saya rasa hal ini harus jadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan,” ucap Robi Barus, Kamis (26/03/2026).

Dikatakan Ketua FPDIP DPRD Kota Medan itu, sikap 471 ASN di lingkungan Pemko Medan yang bolos kerja pasca libur panjang telah menciderai hati rakyat.

“Saat Nyepi dan Idul Fitri kemarin, ada banyak pegawai swasta yang hanya libur satu atau dua hari. Sementara, ASN yang digaji dengan uang rakyat malah masih bisa bolos kerja setelah libur panjang selama satu minggu. Apa ASN ini tidak malu, tindakan 471 ASN Pemko Medan ini telah melukai hati rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, Robi Barus meminta Walikota Medan, Rico Waas untuk memberikan sanksi tegas kepada 471 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447H.

“Kita tidak mau 471 ASN ini hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran ataupun pemotongan TPP sebesar 1,5%. Beri mereka sanksi yang jauh lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat/golongan,” kata dia.

Menurut Robi, sanksi tegas tersebut harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan. Tindakan tegas tersebut juga sebagai bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat yang ‘terluka’ atas sikap 471 ASN tersebut.

“Kejadian seperti ini terus berulang setiap tahunnya. Oleh sebab itu, Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas agar tidak terulang lagi. Jangan lukai hati rakyat. Sebagai pelayan masyarakat ASN harus bekerja sepenuh hati dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 471 orang ASN di lingkungan Pemko Medan tercatat bolos kerja pada Rabu (25/03/2026). Padahal, jadwal libur serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H telah berakhir pada 24 Maret 2026. (Asarpua)

Related News

Bupati Antonius Ginting Pimpin Rapat Evaluasi Penerimaan PAD Kabupaten Karo

Redaksi

H Doli Minta Pemko Medan Pastikan Ketersediaan Gas LPG Subsidi

Redaksi

Bupati Asahan Dukung Pembentukan Yonif TP-954