ASARPUA.com – Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan pihaknya akan mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Aset.
“Kita akan buat regulasi terkait pengelolaan aset, karena banyak aset yang terbengkalai dan tidak jelas,” ujar Bahrumsyah di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubia Medan, Senin (09/03/2020).
Ranperda yang menjadi hak inisiatif DPRD ini, kata Bahrumsyah, sangat penting. Sebab, saat ini banyak aset-aset Pemko Medan yang telah beralih ke tangan pihak ketiga.
Dia mencontohkan, seperti aset di kawasan Pasar Sambu tepatnya Jalan Riau dan Jalan Rupat serta aset ruko di Jalan Nibung.
“Di dua lokasi itu, ada lebih dari ratusan ruko yang merupakan aset Pemko Medan. Asetnya disewakan kepada pihak ketiga, ternyata ada sebagian yang tidak mau bayar sewanya karena alas hak Pemko Medan yang tidak jelas,” ungkapnya.
Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sendiri, sebut Bahrumsyah, juga ada ratusan permohonan penerbitan sertifikat lahan Pemko Medan yang belum bisa dikabulkan karena alas hak yang tidak jelas.
“Nantinya Ranperda ini mengatur pengelolaan aset secara menyeluruh. Misalnya aset mana saja diklaim pihak lain, kenapa bisa terjadi. Pansus akan melakukan investigasi,” ujarnya. (as-01)