asarpua.com

DPRD Medan Undang KPU dan Bawaslu RDP

ASARPUA.com – Medan – DPRD Kota Medan dari Komisi A mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2019 kian 17 April mendatang.

ā€œSubstansi dari RDP ini kita memokuskan agar permasalahan pemilihan sudah harus tuntas sebelum pelaksanaan,ā€ kata Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu pada rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (08/04/2019).

Rapat dengar pendapat dihadiri Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung serta sejumlah anggota Komisi A DPRD Medan di antaranya Andi Lumban Gaol, Roby Barus, Proklamasi Naibaho, Heri Zulkarnain, Komisioner KPU Medan dan Bawaslu Medan.

Dalam RDP ada beberapa anggota dewan mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan implementasi pelaksanaan Pemilu bagi para calon pemilih yang tidak mempunyai formulir C6 tapi mempunyai e-KTP. Apakah mereka ini bisa mengunakan hak suaranya,ā€ tanya Herry Zulkarnaen Hutajulu.

Pertanyaan lain juga dilontarkan Andi Lumban Gaol. Andi mempertanyakan apakah pemilih yang bekerja di luar kota bisa menggunakan hak suaranya di daerah tempatnya bekerja?

Menjawab pertanyaan dua wakil rakyat itu, Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengatakan keputusan Mahkamah Konsitusi memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan Pemilu 2019 sampai H-7.

KPU juga, kata Agus, membuka lagi layanan pemilih yang akan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang bekerja di luar kota. ā€œBelum ada diatur secara spesifik di putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tapi kita membuka layanan bagi pemilih yang akan pindah TPS sebelum H-7,ā€ katanya.

Agus menjelaskan, layanan pemilih pindah TPS diatur dalam keputusan MK Pasal 210 1 UU Pemilu yang baru disahkan. Layananan pindah memilih ini teruntuk bagi mereka yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 mengalami sakit, tetimpa becana alam, menjadi tahanan, serta menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

ā€œSementara bagi pemilih yang ingin pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah tetapi mau nyoblos di kampusnya belum diatur spesifik di putusan MK tersebut,ā€ katanya. (as-01)

Related News

Akhyar Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Gudang PT BGR

Redaksi

Rico Waas Perkuat Sinergitas dengan Dandim 0201/Medan

Redaksi

DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT ke-16 Kabupaten SergaiĀ 

Redaksi