ASARPUA.com – Medan – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Zulfansyah mengaku bahwa pengerjaan proyek tahun 2020 di Kota Medan hanya dilakukan lewat penunjukan langsung (PL). Sebab, untuk pengerjaan proyek lewat tender tidak dimungkinkan karena anggaran dan waktu yang terbatas.
“Di Perubahan APBD Tahun 2020 ini kita proyeksikan pembangunan infrastruktur hanya Rp 4 Miliar lebih. Untuk tender proyek besar tidak ada, yang ada hanya pengerjaan penunjukan langsung,” terang Zulfansyah saat mengikuti rapat pembahasan Rencana Perubahan APBD Tahun 2020 di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (15/09/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota komisi Renville Napitupulu, David Sinaga, Dedy Ahksyari, Antonius Tumanggor, Syaiful Ramdhan, Edwin Sugesti Nasution Rizki Nugraha, Hendra DS. Juga hadir Kadis PU Zulfansyah didampingi stafnya.
Dikatakan Zulfansyah, pengajuan di Perubahan APBD, Dinas PU tidak ada melaksanakan proyek besar maka tidak perlu melakukan tender proyek. Pelaksanaannya hanya penunjukan langsung yang nilai masing masing proyek nilainya dibawah Rp 200 juta.
Dijelaskan Zulfansyah, untuk proyek pengaspalan jalan sebanyak 155 paket, perbaikan drainase hanya 60 paket dan 2 paket perbaikan jembatan gantung. “Minimnya pengerjaan proyek karena keterbatasan anggaran Pemko Medan akibat recofusing untuk penanganan pandemi Covid 19”, sebut Zulfansyah.
Menanggapi pernyataan Kadis PU Kota Medan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan Kadis PU Zulfansyah jangan sampai terjadi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) pelaksana proyek. Dinas PU diharapkan agar tetap melakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Dengan proyek PL itu rawan KKN, kita harapkan penunjukan secara profesional,” timpal anggota Komisi Hendra DS.
Tanggapan lain juga disampaikan Edwin Sugesti Nasution, agar Dinas PU Kota Medan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan pengerjaan proyek.
Sedangkan Renville Napitupulu mengusulkan agar Dinas PU Medan lebih maksimal menjalankan pengawasan setiap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan supaya ditindak tegas. Pemilik perusahaannya yang diblacklist bukan perusahaanya,” tegas Renville seraya menyebut kalau perusahaannya bisa saja ganti. (asarpua-01)