asarpua.com

Terkait Tiga Direksi PD Pasar Medan, Komisi I DPRD: Akhyar Harus Patuh Putusan PTUN

ASARPUA.com – Medan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan 3 direksi PD Pasar Medan, yang memerintahkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memulihkan jabatan 3 direksi yang sempat diberhentikan dengan tidak hormat oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution.

Sehubungan dengan itu maka Komisi I DPRD Kota Medan meminta Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk patuh menjalankan putusan PTUN Medan, mengembalikan hak Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dan 2 direksi PD Pasar Medan lainnya yang diberhentikan tidak hormat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong kepada wartawan, Jumat (05/06/2020). Sebagai pemimpin Kota Medan Akhyar, harus memberikan contoh kepada masyarakat patuh terhadap hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Dalam hal ini eksekutif, Pemko Medan harus menjadi panutan atau memberikan contoh terhadap azas ketaatan hukum,” ujar Rudiyanto Simangunsong.

Jika tidak menjalankan putusan PTUN, tandas Rudi, Akyar telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat. “Bagi Komisi I, kalau walikota tidak menjalankan keputusan PTUN masyarakat bisa berdalih ketika melanggar Perda, akan mengatakan walikota saja tidak patuh hukum. Hal ini bahaya,” tutur katanya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rudiyanto didampingi koleganya di Komisi I DPRD Edi Saputra, Sahat Simbolon, Parlindungan Sipahutar, Abdul Rani, Mulia Asri Rambe, Habiburrahman Sinuraya, dan Robi Barus.

Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI, KPU dan Bawaslu ihwal jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Mari  kita jaga situasi Medan menjadi aman dan kondusif. Dengan menjalankan amar putusan PTUN itu, menjadi salah satu upaya menciptakan Medan aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh warganya,” terangnya.

Dalam konteks yang sama anggota Komisi I lainnya, Mulia Asri Rambe juga mengingatkan apa yang dilakukan Akhyar Nasution akan menjadi rujukan masyarakat.

“Sebagai pemimpin, gerak langkah perbuatan Akhyar akan terus dijadikan pedoman bagi masyarakat. Apabila putusan PTUN dipatuhi, tentu Akhyar akan mendapat nilai tambah dari masyarakat,” tukas Mulia Asri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, 3 direksi PD Pasar Kota Medan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution pada Januari 2020. Ketiganya lantas menggugat permberhentian tidak hormat tersebut ke PTUN Medan.

Setelah melalui persidangan akhirnya PTUN mengabulkan gugatan 3 direksi PD Pasar Medan, yaitu Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yhonny Anwar dan Direktur Pengembangan dan SDM Arifin Rambe. PTUN memerintahkan Pemko Medan memulihkan jabatan 3 direksi yang sempat diberhentikan dengan tidak hormat itu.  (asarpua-01)

Related News

Sejarah Kelam PD Pasar Kota Medan dan Kekalahan di PTUN

Redaksi

MTQ ke- 58 Tingkat Kota Medan Ajak Generasi Muda Untuk Mencintai Al Qur’an

Redaksi

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Mutasi Sejumlah Jabatan Pati dan Pamen Polri

Redaksi