asarpua.com

DPRD Medan Rekomendasikan Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II Ditertibkan, akan Dipasang Portal

Komisi IV DPRD Medan saat menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru dan OPD lainnya yang juga dihadiri sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II. (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Keberadaan usaha ekspedisi bongkar muat terbukti melanggar ketentuan dan menimbulkan kesemrawutan kemacetan lalu lintas.

Rekomendasi itu disepakati Komisi IV DPRD Medan saat menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru dan OPD lainnya yang juga dihadiri sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II. Kemarin, rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy dan Zulham Effendi.

“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha Ekspedisi di Jl Pukat II. Jalan itu sempit dan merupakan Jalan Kota, tidak boleh dilewati truk. Daerah itu wilayah pemukiman tidak diperbolehkan usaha ekspedisi/pergudangan,” ujar Edwin Sugesti Nasution.

Ditegaskan Edwin Sugesti, jika saja pemilik usaha membandel tidak bersedia memindahkan usahanya. Edwin Sugesti minta Pemko Medan segera memasang portal agar truk/kendaraan ekspedisi tidak bisa melintasi Jalan Pukat II.

Dalam rapat, DPRD Medan memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada pemilik usaha mempersiapkan proses pemindahan. Dan kepada Satpol PP agar segera memberikan Surat Peringatan (SP) sebagai tertib administrasi. Lalu kemudian melakukan eksekusi.

Dalam rapat, Edwin Sugesti tampak serius mendorong supaya segera dilakukan penertiban. Edwin menyebut karena Dianya berdomisili disana sampai ada tudingan terlibat membeking usaha ekspedisi sehingga aman aman saja.

Sementara itu pihak Satlantas Polrestabes Medan yang dihadiri Iptu P Tarigan bersama anggotanya, berharap mendapat surat rekomendasi dari DPRD sehingga penertiban dapat segera dijalankan.

“Kalau hanya memberikan Tilang, pihak pengusaha hanya membayar tilangnya saja. Lalu mereka kembali melakukan kegiatan usahanya, jadi kurang efektif,” tandasnya.

Diakhir rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap Pemko Medan melakukan penertiban dan terlebih dahulu mempersiapkan SP dan adminstrasi sesuai SOP sehingga tidak melanggar prosedur. (Asarpua)

Related News

143 ASN Pemko Medan Ikuti Bimtek Survei Kepuasan Masyarakat

Redaksi

Minat Baca Harus Terus Dikembangkan

Redaksi

Tingkatkat PAD dari TKA, Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja

Redaksi