ASARPUA.com – Medan – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, meminta Walikota Medan untuk merubah Perwal Nomor 65 tahun 2018 karena dianggap tidak sinkron dalam melakukan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP.
Hal ini karena mengingat berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 65 tahun 2018, penarikan pajak reklame diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) sejak Nopember 2018, yang selama ini ditangani Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
“Walikota harus merubah Perwal itu. Ini sudah salah kamar,” tegas Boydo didampingi Jangga Siregar dan Zulkifli Lubis, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPMPTSP dan BPPRD, Selasa (09/04/2019).
Seharusnya, kata Boydo, DPMPTS fokus terhadap pelayanan perizinan terpadu dan bukan dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Permendagri No. 138, DPMPTSP tidak ada dibebani target PAD, hanya fokus untuk pelayanan perizinan. Seharusnya, Perwal yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,” katanya.
Sama halnya dengan BPPRD, sebut Boydo, harus mengurus dan mengelola segala bentuk pajak dan retribusi. Apalagi, katanya, dalam PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah jelas tentang tupoksi masing-masing OPD.
“Kita juga heran, kok masih ada retribusi di OPD-OPD lain. Janganlah retribusi ini menjadi ajang “bagi-bagi kue”. Sudahlah, serahkan saja kembali kepada OPD yang berwenang menanganinya. Untuk pajak dan retribusi, itu urusan BPPRD dan segala bentuk perizinan urusan DPMPTSP,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Sementara anggota Komisi III, Zulkifli Lubis, meminta Pemko Medan untuk mensegerakan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Reklame. “Perda penyelenggaraan reklame ini jangan dilama-lamakan. Perda itu nantinya bukan hanya menata reklame, tetapi juga semakin memperjelas PAD Kota Medan dari sektor ini,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris DPMPTSP, Ahmad Basyaruddin, dalam RDP mengungkapkan berdasarkan Perwal No. 65 tahun 2018 penarikan pajak reklame ditangani DPMPTSP sejak Nopember 2018. Karena diberikan tugas, ya kita laksanakan. “Kalau berdasarkan Permendagri 138, DPMPTSP tidak ada dibebani target PAD,” kata Basyaruddin.
Kata dia, berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada 8 jenis pajak daerah yang dikelola BPPRD, salah satunya pajak reklame. “Kalau retribusi masih tetap ada di maing-masing OPD, jadinya BPPRD hanya sebatas koordinator,” demikian Basyaruddin. (as-01)