asarpua.com

DPRD Medan Minta Pemko Berlakukan Perda Retribusi Perhubungan

ASARPUA.com – Medan – Anggota Komisi A DPRD Kota Medan Andi Lumban Gaol meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan. Hal itu karena mengingat kesemrawutan parkir sampai saat ini masih menjadi persoalan yang belum tertangani di Kota Medan.

“Dengan penerapan Perda No 02 Tahun 2014 ini diharapkan permasalahan parkir dapat diatasi,” kata Andi Lumban Gaol di Medan, Minggu (27/04/2019)

Dijelaskan Andi Lumban Gaol, Perda 02 Tahun 2014 sangat dibutuhkan untuk meminimalisir kesemrawutan parkir dan kenyamanan kendaraan saat parkir. Karena tujuan ditetapkannya perda ini untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan perhubungan yang handal, profesional dan berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran dan keamanan berlalu lintas.

“Selain itu, maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengatur dan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendaluan terhadap penyelenggaraan perhubungan yang meliputi perparkiran, pengujian kendaraan bermotor, terminal dan angkutan,” jelas Andi yang juga Ketua Fraksi Persatuan Nasional DPRD Kota Medan itu.

Karenanya, Pemko Medan harus tegas memberlakukan Perda agar masyarakat dan wajib pajak mendapat kepastian hukum. Diyakini Andi, dengan penerapan yang tegas tersebut dapat membantu mengatasi masalah perparkiran di Kota Medan.

Saat ini, kata Politisi PKPI Kota Medan ini, sektor perparkiran  memiliki segudang masalah seperti parkir tidak teratur dan berlapis sehingga mengganggu lalu lintas yang berakibat kemacetan. Petugas parkir sering tidak menggunakan karcis, bahkan petugas tidak peduli terhadap pengguna jasa parkir dan akhirnya mencari sendiri tempat parkir.

Selain itu, masih banyak didapati petugas parkir gadungan. Sama halnya pelaku usaha yang belum memiliki lahan parkir. Untuk itu, Andi meminta agar Dinas Perhubungan Kota Medan dapat melibatkan Polisi dan pihak asuransi. Sedangkan bagi pelaku usaha diwajibkan menyediakan lahan untuk tempat parkir sesuai Perda.

Dalam Perda yang secara khusus mengatur parkir tepi jalan tersebut, diatur struktur dan besarnya tarif pelayanan parkir insidentil di tepi jalan umum. Seperti parkir truk dengan gandengannya, trailer atau kendaraan lain sejenisnya sebesar Rp 10.000 sekali parkir. Kendaraan truk, bus atau alat besar/berat sejenisnya sebesar Rp 6.000 sekali parkir, kendaraan truk mini atau yang sejenisnya Rp 5.000 sekali parkir. Sedangkan mobil sedan, pick up atau kendaraan lain sejenisnya sebesar Rp 4.000 sekali parkir, dan untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000 sekali parkir. (as-01)

Related News

Satres Narkoba Polres Belawan Ungkap 46 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi

DPRD Kritisi Sulitnya Pengurusan IMB di Medan

Redaksi

Pemkab Nisel Anggarkan Rp3,5 Miliar Pembebasan Lahan Bandara Silambo

Redaksi